Dalam upaya mewujudkan Visi, Misi, dan Program Wali Nagari tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua elemen masyarakat (Stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa/Nagari, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Wali Nagari terpilih, sehingga penyusunsnnya Perubahan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakar Nagari Koto VIII Pelangai.
Dengan tersusunnya RPJMDesa/Nagari ini, dihrapkan kinerja dari aparatur pemerintah Nagari dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDesa/Nagari akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa/Nagari (RKPDesa/Nagari), penyusunan APBNag, juga merupakan dasar penilaian kinerja Wali Nagari terpilih dalam melaksanakan pemerintahan Nagari, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari selama masa jabatannya,