Koto VIII Pelangai, Wali Nagari dan Perangkatya dalam Sosialisasi Mekanisme pengelolaan sektor kehutanan melalui Perhutanan Sosial dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk pengelolaan potensi kehutanan berbasiskan masyarakat. Dengan adanya mekanisme Perhutanan Sosial ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang merata dari sektor kehutanan dengan tetap mempertahankan kelestarian ekosistem kehutanannya.
Karna masyarakat merupakan objek utama dalam program Perhutanan Sosial, maka proses sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat adat dinilai sangat lah penting.
Untuk itu, pada tanggal 27 Oktober 2022 dinas Pentanahan Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Sosialisasi kepada Wali Nagari dan Perangkatnya Untuk Percepatan Administrasi masyarakat yang masuk dalam Daftar tanau Ulayatnyatermasuk dalam daftar tanah. Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi serta diskusi mengenai Perhutanan Sosial dan TORA yang difasilitasi Wali Nagari Koto VIII Pelangai dan Perangkatnya dan dihadiri Oleh Tim dari Dinas Pentanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat adat dapat berperan aktif dalam proses penetapan maupun pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial dan TORA, sehingga masyarakat benar benar mendapatkan manfaat dari program tersebut. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)