You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Musyawarah Petani Untuk Mulai Turun Kesawah di Koto VIIII Pelangai

22 Mei 2024 Dibaca 255 Kali

Koto VIII Pelangai, Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, Wali Nagari Safridul, S.Ag dan Perangkatnya, Gusrianto, Pimpinan BPP Pertanian Padang Laban, dan Pengurus Kelompok Tani se Nagari Koto VIII Pelangai, Sebagai wadah yang memediasi antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah, dalam Mencari Kesepakatan Untuk Memulai Turun Kesawah secara bersama bermusyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi atas untuk Mulai Turun Kesawah. Masyarakat Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir atau duduk bersama membahas berbagai persoalan tahunan. Salah satu yang sering dilaksanakan secara periodik adalah membahas rencana  menyangkut perancangan awal sebelum turun ke sawah yang rutin dilakukan petani padi.

Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir pertanian yang masih dilaksanakan dan dipelihara merupakan kegiatan yang biasa dilaksanakan oleh masyakrat Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, untuk perancangan awal sebelum turun ke sawah. diikuti Seluruh petani atau perwakilan petani (kontak tani), Musyawarah dilakukan dengan maksud agar timbul kesepakatan bersama dalam mengolah, memelihara, dan memetik hasil pertanian.  (masyarakat yang dituakan dan banyak tau masalah pertanian) pemerintah, penyuluh dan stakeholder lainnya duduk bersama guna menetapkan jadwal tanam yang tepat, jenis varietas yang akan digunakan, waktu tanam dan dosis pemupukan yang tepat.

Proses musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung secara demokratis dimana Wali Nagari Koto VIII Pelangai yang dinatu Oleh Gusrianto, Pimpinan BPP Kecamatan Ranah Pesisir berkewajiban mengemukakan pendapatnya maka ia harus mengungkapkan secara langsung dalam musyawarah tersebut, apa yang menjadi alasannya sehingga tidak setuju.

Keputusan yang diambil bersama harus berdasarkan prinsip mengalir bersama, yang artinya bahwa keputusan yang akan dicapai dalam musyawarah merupakan keputusan atas kehendak bersama dan untuk kepentingan bersama, yang diibaratkan bagaikan air yang mengalir bersama-sama. Antara kehendak pemerintah dan kehendak Masyarakat Petani harus berjalan beriringan dalam menemukan titik temu berdasarkan kepentingan bersama dengan hasil Yaitu :

  • Musyawarah Kesepakatan Kelompok Bulan 22 Mei 2024
  • Goro Membersikan Tali banda Pada Minggu Ke Empat Bulan Juni 2024
  • Air masuk Pertengan Juli 2024
  • Pengolahan Tanah Pertama Juli dan Agustus 2024
  • Masa Semai Bulan Juli 2024
  • Pengolahan Tanah Kedua Agustus dan September 2024
  • Masa Tanam Agustus dan September 2024
  • Pemeliharaan September sampai dengan November 2024

Nagari Koto VIII Pelangai pada ritus tradisional menyebabkan kearifan lokal semakin fleksibel mengakomodasi perubahan cara pandang dan kebutuhan komunitas. Selain itu, juga bermanfaat meningkatkan partisipasi petani pada program pembangunan di tingkat local, bisa menjadi saluran/media komunikasi bagi setiap warga atau masyarakat Nagari Koto VIII Pelangai. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)