You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Laporan Pertangung Jawaban tahun 2023 Koto VIII Pelangai

31 Maret 2023 Dibaca 80 Kali

Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2022 maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007, pasal 13 ayat (2) tentang Pemerintahan Nagari mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada BAMUS Nagari.

LKPJ merupakan  bentuk  pertanggung jawaban Laporan Keterangan Pertangung Jawaban Nagari  yang telah  dilaksanakan  oleh  Wali Nagari Koto VIII Pelangai. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat,  menegaskan  bahwa LKPJ  Wali Nagari  sekurang-kurangnya  berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Nagari, pengelolaan keuangan Nagari secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Wali Nagari Koto VIII Pelangai, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. 

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari,  khususnya pasal 99 ayat 1 menyatakan bahwa Pertanggung jawaban pengelolaan keuangan oleh Wali Nagari dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga bulan ) setelah tahun anggaran berakhir, dan Pasal 99 ayat 2 menyatakan bahwa Pertanggung jawaban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban tugas-tugas Wali Nagari lainnya kepada BAMUS NAGARI dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat.