Hakekat dari tujuan pembangunan desa/Nagari adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa/Nagari. RPJMDes/Nagari sebagai suatu rencana pembangunan desa/Nagari harus melibatkan segenap komponen masyarakat desa/Nagari didalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasannya. Dokumen rencana pembangunan desa/Nagari semestinya menerapkan prinsip-prinsip;
- Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Partisipasif, yaitu keikutsertaan dan ketertiban masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan, proses pembahasan dan pengambilan keputusan;
- Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di Nagari secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
- Terbuka, yaitu Proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat Nagari untuk mendapatkan informasi dan mengontrol proses penyusunan RPJM Nagari;
- Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunandapat dipertanggung jawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di Nagari maupun pada masyarakat;
- Lengkap, artinya RPJM Nagari mencakup semua aspek pembangunan masyarakat dan Nagari;
- Sistematis, artinya RPJM Nagari disusun berdasarkan alur pemikiran logis dan sesuai tata susun yang runut;
- Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang oftimal;
- Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia sehingga setiap proses berjalan secara berkelanjutan;
- Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat;
- Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
- Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik,dan
- Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan Nagari dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.