You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

HAKEKAT DARI TUJUAN PEMBANGUNAN NAGARI

15 Februari 2023 Dibaca 450 Kali

Hakekat dari tujuan pembangunan desa/Nagari adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa/Nagari. RPJMDes/Nagari sebagai suatu rencana pembangunan desa/Nagari harus melibatkan segenap komponen masyarakat desa/Nagari didalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasannya. Dokumen rencana pembangunan desa/Nagari semestinya menerapkan prinsip-prinsip;

  1. Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Partisipasif, yaitu keikutsertaan dan ketertiban masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan, proses pembahasan dan pengambilan keputusan;
  3. Berpihak kepada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di Nagari secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
  4. Terbuka, yaitu Proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat Nagari untuk mendapatkan informasi dan mengontrol proses penyusunan RPJM Nagari;
  5. Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunandapat dipertanggung jawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di Nagari maupun pada masyarakat;
  6. Lengkap, artinya RPJM Nagari mencakup semua aspek pembangunan masyarakat dan Nagari;
  7. Sistematis, artinya RPJM Nagari disusun berdasarkan alur pemikiran logis dan sesuai tata susun yang runut;
  8. Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang oftimal;
  9. Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia sehingga setiap proses berjalan secara berkelanjutan;
  10. Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat;
  11. Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
  12. Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik,dan
  13. Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan Nagari dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.