Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Koto VIII Pelangai, yang dimaksud dengan ;
- Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Desa/Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa/Nagari, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
- Desa/Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa/Nagari adalah kewenangan yang dimiliki Desa/Nagari meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari, pelaksanaan Pembangunan Desa/Nagari, pembinaan Kemasyarakatan Desa/Nagari, dan pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa/Nagari
- Pemerintahan Desa/Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa/Nagari adalah Kepala Desa/Wali Nagari yang dibantu oleh perangkat Desa/Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Nagari.
- Badan Permusyawaratan Desa/Nagari adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa/Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah/unsur dan ditetapkan secara demokratis.
- Keuangan Desa/Nagari adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa/Nagari yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa/Nagari tersebut.
- Musyawarah Desa/Nagari adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa/Nagari, Pemerintah Desa/Nagari, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa/Nagari untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
- Pembangunan Desa/Nagari adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha dan akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia.
- Perencanaan Pembangunan Desa/Nagari adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa/Nagari dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa/Nagari dan unsur masyarakat secara partisiparif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa/Nagari dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa/Nagari
- Pembangunan Pertisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa/Nagari yang dikoordinasikan oleh Wali Nagari dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial
- Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa/Nagari.
- Pengkajian Keadaan Desa/Nagari adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat desa/Nagari`
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Nagari (RPJMDesa/Nagari) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang merupakan arah kebijakan pembangunan desa/Nagari, keuangan desa/Nagari, kebijakan umum yang selaras dengan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
- Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP-Nagari) adalah dokumen untuk periode 1 (satu) tahun, merupakan penjabaran dari RPJMDes/Nagari yang memuat rancangan kerangka ekonomi Nagari, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Nagari, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPJMD) dan RPJMNagari.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari, dan ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari adalah laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Nagari kepada Badan Permusyawaratan Nagari mengenai seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan Nagari termasuk APBNagari, yang disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan Nagari.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksankan untuk mewujudkan Visi.
- Musrembang Nagari adalah forum musyawarah tahunan stakeholder Nagari untuk meyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
- Musrembang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholder kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Nagari serta menyepakti kegiatan lintas Nagari di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran berikutnya.