Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun Pembangunan Nagari satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Nagari diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga kemajuan dan kesatuan desa. Perencanaan Pembangunan Nagari dilaksanakan dengan sistem Perencanaan penyelenggaraan Negara, dan mempunyai keterkaitan serta tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dalam mewujudkan kemandirian nagari perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi kepada transparansi, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat yang diperlukan suatu sistem akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan desa yang merupakan tolak ukur penilaian pertanggung jawaban kinerja pemerintahan desa dalam kurun waktu tertentu.