Walinagari Pasia Pelangai Alwisman mengundang Bapak Safridul, S.Ag. Walinagari Koto VIII Pelangai, dan Bapak Dermawan S.Ag Walinagari Sungai liku, untuk membahas tentang pelarangan menangkap ikan dengan racun, sentrum, dan Bom di sepanjang sungai Batang Pelangai. Mengingat ketiga nagari tersebut merupakan daerah yang di aliri oleh sungai Batang pelangai. Musyawarah tersebut berlangsung pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019 di Aula pertemuan Kantor Walinagari Pasia Pelangai, yang dihadiri oleh ke tiga Walinagari dan beberapa Staf serta Kepala Kampung.
Berdasarkan laporan masyarakat Nagari Pasia Pelangai, dugaan sementara kejadian peracunan ikan ini terjadi diwilayah Pemerintahan Nagari Sungai Liku, dan dilaksanakan pada malam hari, dengan bukti banyaknya ikan-ikan yang mengapung pada pagi harinya di Muara Pasia Pelangai. Walinagari Pasia Pelangai membenarkan laporan tersebut, dan menurut beliau “30% mata pencaharian masyarakatnya berasal dari sungai Batang Pelangai. Jadi jika tindakan peracunan ikan ini masih berlanjut, maka dapat melumpuhkan ekonomi masyarakat di sekitar”.
Mengingat dan menimbang bahwasanya tindakan peracunan ikan ini merupakan tindakan yang illegal, dikarenakan dapat merusak ekosistem sungai yang telah di racun. maka Bapak Safridul, S,Ag mengusulkan untuk secepatnya di konsep Peraturan bersama tiga Nagari Tentang Larangan Penangkapan Ikan dengan cara Meracun, Menyentrum, Membom dan lain sebainya, hal ini pun disepakati oleh Walinagari Sungai Liku, dan Walinagari Pasia Pelangai untuk secepatnya melahirkan Peraturan Nagari tersebut, dan dibahas bersama dengan BAMUS Nagari Koto VIII Pelangai, BAMUS Nagari Sungai Liku dan BAMUS Nagari Pasia Pelangai. (Penulis: Kasi. Pemerintahan)