Koto VIII Pelangai, Sekretaris Nagari Koto VIII Pelangai, Rumi Hardi dan Bamus Nova Sari dari Unsur Bundo Kanduang dan Besama Forkopimca Kecamatan Ranah Pesisir, Kepala Urusan Agama Kecamatan Ranah Pesisir dan Para undangan menghadiri Acara Sosialisasi Pencegahan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Camat Ranah Pesisir
Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik di Ranah tetap dinyatakan melangar Hukum, termasuk perdagangan perempuan dan eksploitasi seksual dan eksploitasi lainnya terkait dengan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, beberapa Undang-undang telah mengatur kewajiban negara dan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Oleh sebab itu diperlukan sebuah pedoman untuk memberikan kerangka tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia khususnya di Kecamatan Ranah Pesisir ungkap Camat Ranah Pesisir Drs. Iskandar. Dalam hal ini Dinas sosial dan Polres Kabupaten Pesisir Selatan menyembangi Kecamatan Ranah Pesisir dan mengudang Semua Wali nagari di kecamtan Ranah Pesisir untuk melakukan sosialisai itu.
Berkaitan dengan UU penghapusan KDRT Pasal 15 Setiap orang yang mendengar melihat atau memgetahui dalam rumah tangga wajib melakukan upaya melaporkan ke pihak yang berwajib setempat. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam 1x24 jam untuk melaporkan. Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga. (Rumi, Dt rajo Lenggang)