- Seksi kesejahteraan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) huruf b bertugas membantu Walinagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Kesejahtraan dan pelayanan masyarakat Nagari.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan pembangunan melaksanakan pembangunan sarana prasarana di Nagari.
- Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar diNagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
- Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi local Nagari.
- Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksaaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai social budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Membantu Walinagari dalam melakukan bimbingan keagamaan, membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah.
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagamana dimaksud pada (2) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, peraturan Walinagari, dan keputusan Walinagari dibidang pembangunan.
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Nagari bersama lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga – lembaga kemasyarakatan laninnya.
- Membantu Walinagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintahan dalam pembangunan Nagari.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
- Membantu Walinagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di Nagari.
- Membantu Walinagari dalam melakukan kegiatan dibidang kesehatan dan keluarga berencana.
- Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan.
- Mencatat dan menginventarisasikan permasalahan kebudayaan, pemuda dan Olahraga serta Wisata di Nagari.
- Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan, peningkatan kebudayaan, pemuda dan Olahraga serta Wisata di Nagari.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016