You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUPOKSI KASI KESEJATERAAN DAN PELAYANAN NAGARI KOTO VIII PELANGAI

25 November 2019 Dibaca 128 Kali
  1. Seksi kesejahteraan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (3) huruf b bertugas membantu Walinagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Kesejahtraan dan pelayanan masyarakat Nagari.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
  3. Pelaksanaan pembangunan melaksanakan pembangunan sarana prasarana di Nagari.
  4. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar diNagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
  5. Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi local Nagari.
  6. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
  7. Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  8. Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksaaan hak dan kewajiban masyarakat.
  9. Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai social budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  10. Membantu Walinagari dalam melakukan bimbingan keagamaan, membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah.
  11. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana.
  12. Dalam melaksanakan fungsi sebagamana dimaksud pada (2) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :
  13. Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, peraturan Walinagari, dan keputusan Walinagari dibidang pembangunan.
  14. Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Nagari bersama lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga – lembaga kemasyarakatan laninnya.
  15. Membantu Walinagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintahan dalam pembangunan Nagari.
  16. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
  17. Membantu Walinagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di Nagari.
  18. Membantu Walinagari dalam melakukan kegiatan dibidang kesehatan dan keluarga berencana.
  19. Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan.
  20. Mencatat dan menginventarisasikan permasalahan kebudayaan, pemuda dan Olahraga serta Wisata di Nagari.
  21. Menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan, peningkatan kebudayaan, pemuda dan Olahraga serta Wisata di Nagari.
  22. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016