Keri Golie, Warga Nagari Koto VIII Pelangai Telah Menerima Bantuan BLT Dana Desa Tahap II dari Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan di atas juga menjadi pedoman bagi Nagari di dalam menentukan arah penggunaan dan juga pengelolaan dana desa 2023.
Penggunaan dana desa, sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 Permenkeu 201/2022 itu dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Kriteria yang menerima Bantuan BLT ini diutamakan Yaitu :
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel,
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dari keempat program prioritas yang menjadi fokus utama sebagaimana telah diatur di dalam peraturan menteri.
Yang mana kita tahu, bahwa BLT desa di tahun 2023 itu difokuskan bukan lagi untuk penanganan covid-19 melainkan diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Sumber (Rumi, Dt Rajo Lenggang)