You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUGAS DAN KEWENANGAN WALI NAGARI KOTO VIII PELANGAI

25 November 2019 Dibaca 142 Kali
  • Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan di Nagari yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan n Nagari Koto VIII Pelangai.
  • Wali Nagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari, dan pemberdayaan masyarakat nagari.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan pemerintahan nagari, tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari berwenang :
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat nagari;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset nagari;
  4. menetapkan Peraturan Nagari;
  5. menetapkan APB Nagari;
  6. membina kehidupan masyarakat nagari;
  7. mengembangkan sumber pendapatan nagari;
  8. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari;
  9. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat nagari;
  10. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  11. mengoordinasikan pembangunan nagari secara partisipatif;
  12. mewakili nagari di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. melaksanakan Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabulllah (ABS-SBK).
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari berhak :
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah nagari;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Nagari;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat n
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari berkewajiban :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan nagari yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di nagari;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset nagari;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan nagari;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di nagari;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat nagari;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat nagari;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di nagari;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat nagari.