- Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan di Nagari yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan n Nagari Koto VIII Pelangai.
- Wali Nagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari, dan pemberdayaan masyarakat nagari.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan pemerintahan nagari, tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari berwenang :
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat nagari;
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset nagari;
- menetapkan Peraturan Nagari;
- menetapkan APB Nagari;
- membina kehidupan masyarakat nagari;
- mengembangkan sumber pendapatan nagari;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat nagari;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan nagari secara partisipatif;
- mewakili nagari di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabulllah (ABS-SBK).
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari berhak :
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah nagari;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Nagari;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat n
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari berkewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Nagari;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan nagari yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di nagari;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik;
- mengelola keuangan dan aset nagari;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan nagari;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di nagari;
- mengembangkan perekonomian masyarakat nagari;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat nagari;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di nagari;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat nagari.