You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN NAGARI KOTO VIII PELANGAI

12 November 2019 Dibaca 105 Kali

Pelaksanna Teknis

KASI PEMERINTAHAN

  1. Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3) huruf a bertugas membantu Walinagar dalam pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
  3. Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan.
  4. Pelaksanaan penyusunan rancangan regulasi Nagari.
  5. Pelaksanaan administrasi kependudukan.
  6. Pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan.
  7. Pelaksanaan kerja sama Nagari.
  8. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertibanan .
  9. Pelaksanaan pemilu, pilkada dan pilwana.
  10. Pelaksanaan kegiatan social politik dan organisasi kemasyarakatan.
  11. Pendataan dan pengelolaan profil desa/Nagari dan Indeks Desa Membangun.
  12. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
  13. Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan Nagari yang berhubungan dengan tugas – tugas dibidang Pemerintahan.
  14. Menyusun buku profil Nagari dan Indeks Desa Membangun serta membuat papan monografi Nagari serta mengisi papan data – data pokok potensi Nagari, serta peta Nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari pemerintahan.
  15. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Katu Keluarga, dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan.
  16. Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas.
  17. Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar dibidang pemerintahan.
  18. Membuat surat pemgumuman, edaran, himbuan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik peraturan perundang – undangan ditingkat Nagari maupun peraturan perundang – undangan ditingkat yang lebih tinggi.
  19. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
  20. Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016