Pelaksanna Teknis
KASI PEMERINTAHAN
- Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3) huruf a bertugas membantu Walinagar dalam pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan.
- Pelaksanaan penyusunan rancangan regulasi Nagari.
- Pelaksanaan administrasi kependudukan.
- Pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan.
- Pelaksanaan kerja sama Nagari.
- Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertibanan .
- Pelaksanaan pemilu, pilkada dan pilwana.
- Pelaksanaan kegiatan social politik dan organisasi kemasyarakatan.
- Pendataan dan pengelolaan profil desa/Nagari dan Indeks Desa Membangun.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
- Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan Nagari yang berhubungan dengan tugas – tugas dibidang Pemerintahan.
- Menyusun buku profil Nagari dan Indeks Desa Membangun serta membuat papan monografi Nagari serta mengisi papan data – data pokok potensi Nagari, serta peta Nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari pemerintahan.
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Katu Keluarga, dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan.
- Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas.
- Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar dibidang pemerintahan.
- Membuat surat pemgumuman, edaran, himbuan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik peraturan perundang – undangan ditingkat Nagari maupun peraturan perundang – undangan ditingkat yang lebih tinggi.
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
- Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016