Koto VIII Pelangai, Koordinasi Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Tentang Sekretariat PPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Lantas apa saja tugas sekretariat PPS Pemilu. Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat Nagari atau yang disebut dengan nama lain. Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan Pemilu, sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS:
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
- Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
- Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.