- Kaur Keuangan Nagari membantu Kaur Perencanaan dan Keuangan dalam pengelola administrasi keuangan Pemerintahan Nagari.
- Kaur Keuangan Nagari mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis administrasi keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari.
- Dalam melaksanakan fungsinya Kaur Keuangan Nagari mempunyai tugasnya sebagai berikut:
- Bersama – sama dengan Kepala Seksi (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui oleh Sekretaris Nagari disetujui Oleh Walinagari.
- Menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang.
- Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik Pemerintahan Nagari secara tertib dan teratur.
- Menghimpun seluruh tanda – tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen – dokumen laninnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur.
- Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang dan buku – buku laninnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Menyusun dokumen/bukti – bukti secara tertib dan teratur.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Pimpinan.