Koto VIII Pelangai. Senin, 14 Mei 2024 Wali Nagari Safridul, S.Ag Menerima Tim Enumirator Inaris Pendataan Rumah yang Terdampak Banjir Bandang pada 7 dan 8 Maret 2024 dan Perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.
Di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, Rumah yang Rusak Akibat Banjir Tersebut Berjumlah 11 Unit Rumah Tempat Tinggal dan Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman, Melalui mekanisme ini kita bisa mendapatkan data yang cepat dan akurat untuk segera membantu masyarakat yang terdampak bencana terkait tempat tinggalnya.
Sistem Informasi Pendataan Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.
Safridul, S.Ag berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana, ungkapnya. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)