Berdasarkan permendagri nomor 113 tahun 2014, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan Nagari adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Nagari.
Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi, misi, dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.
Pendapatan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Implementasi keuangan desa setiap tahun dituangkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari). APBDes/Nag. merupakan alat akuntabilitas dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan desa.(Rumi, Dt Rajo Lenggang)