You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Arah Kebijakan Keuangan nagari Koto VIII Pelagai

16 Agustus 2022 Dibaca 142 Kali

Berdasarkan permendagri nomor 113 tahun 2014, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut, sedangkan pengelolaan keuangan Nagari adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Nagari.

Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi, misi, dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.

Pendapatan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Implementasi keuangan desa setiap tahun dituangkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nagari (APB Nagari). APBDes/Nag. merupakan alat akuntabilitas dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan desa.(Rumi, Dt Rajo Lenggang)