Koto VIII Pelangai, Panitia PPS untuk Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarli salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum KPU. Setiap tempat pemungutan suara TPS memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan Pemilu.
Rumi Hardi Sekretariat PPS Koto VIII Pelngai, Menyampaikan Pantarlih terdiri atas PPS yang berada di lingkungan tempat pemungutan suara TPS Setiap TPS memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU di kabupaten atau kota dan Pantarlih bisa berasal dari Warga Masyarakat Setempat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon pantarlih. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)