"Koto VIII Pelangai" Dalam surat edaratan instruksi Bupati Bupati Pesisir Selatan, Terkait mekanisme penjagaan wilayah zona merah Virus Corona/Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan,. Maka dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, diinstruksikan agar Kecamatan/Desa/Nagari maupun Kelurahan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah agar diperhatikan hal-hal sebagai.
Mengatur pintu masuk dan pintu keluar di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, dan dijaga oleh Linmas selama, di lokasi fasilitas umum harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Selanjutnya, baik orang yang akan masuk ke Desa/Kelurahan harus diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 oleh petugas serta gugus petugas Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir,
Serta pihak satgas harus berkomitmen menempatkan Orang Dalam Resiko (ODR) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) di tempat isolasi dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 hari.
Gugus tugas Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, bersama perawat maupun bidan desa, agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam.
Kepada gugus tugas Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranag Pesisir, harus memastikan bahwa semua warga masyarakat harus menggunakan masker ketika berada/berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. [liz/mu]