Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai. Jumat, 17 Mei 2024 Wali Nagari Koto VIII Pelangai Safridul S.Ag melaksanakan Musyawarah Nagari dan di Dampingi Oleh Ketua Bamus Dian Mahendra Putra, S.Pdi, Pendamping Desa, Jumaidi, ST Pendamping Lokal Desa Yumi Afrianti dan Di Ikuti Oleh 35 Orang Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun anggaran 2024 pada ini perwakilan tokoh masyarakat.
Ketentuan mengenai BLT DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa dan Permendes nomor 13 tahun 2023.
Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa.
Sementara itu JUMAIDI, ST. Pendamping Desa dalam penyampaiannya, Salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran DD yang diterima oleh desa. Serta tidak doble dengan bantuan lain seperti program keluarga harapan, nyakni yang disebutkan dalam permendes nomor 13 tahun 2023 dan tidak dibenarkan Memberikan Berupa Upeti Kepada Petugas Atau Perangkat Nagari dalam Pelaksanaan Bantuan BLT ini.
SAFRIDUL, S.Ag Wali Nagari Koto VIII Pelangai, Menyampaikan Sebanyak 35 KPM Untuk Pencairan 3 Bulan Januari, Februari dan Maret 2024 di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, mengimbau kepada semua penerima manfaat untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak. Beliau menekankan pentingnya penggunaan dana untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan pokok harian. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi stimulan bagi perekonomian desa, karena dengan adanya dana segar ini diharapkan masyarakat dapat kembali menggeliatkan usaha usaha kecil yang sempat terhenti karena pandemi. Sumber (Rumi, Dt Rajo Lenggang)