You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Koordinasi Penegasan Batas Wilayah Nagari Koto VIII Pelangai

05 Agustus 2022 Dibaca 117 Kali

Koto VIII Pelangai, Hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 Wali Nagari Koto VIII Pelangai, Safridul, S.Ag Menghadiri Penetapan dan penegasan batas wilayah Di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecematan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di Nagari dan berpotensi terjadinya konflik antar warga Nagari Koto VIII Pelangai, Wali Nagari dibantu Oleh Sekretaris Rumi Hardi dan Pemuka masyarakat lainnya seperti Syafril Dt. Jomedan, Agus Salim, S.Pd.I dan Darismanto.

Berdasarkan didefinisikan bahwa Desa Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Nagari dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Nagari untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda tanda alam seperti igir punggung gunung pegunungan, median sungai dan atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)