Pajak adalah salah satu sumber dari penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Negara dalam melaksanakan pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga Negara wajib untuk membayar pajak. Pada dasarnya pembangunan nasional Indonesia dilakukan warga Negara dengan pemerintah. Salah satu pajak nasional yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), merupakan hal yang sangat penting bagi suatu daerah karena PBB menjadi salah satu pendapatan asli daerah.
Adapun target pajak untuk nagari Koto VIII Pelangai pada tahun 2019 berdasarkan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) Tahun 2019 adalah Rp 27.467.561. dengan 1.846 SPPT, Nagari Koto VIII Pelangai terdiri dari dua buah kampung, yaitunya kampung Koto VIII Mudik dengan Jumlah SPPT sebanyak 797 Lembar, jumlah uang sebanyak Rp.14.928.760, dan untuk Kampung Koto VIII Hilir dengan jumlah SPPT sebanyak 1.049 Lembar, dan jumlah uang Rp. 12.538.801.
Menurut hasil presentase Badan Pendapatan Daerah Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 01 Oktober 2019 Nagari Koto VIII Pelangai menempati peringkat 4 besar sekecamatan Ranah Pesisir, dengann nilai presentase 61% dengan jumlah setoran Rp. 16.786.000,- dari target pajak yakni sebesar Rp. 27.467.561,.
Sejauh ini kendala yang sering ditemui oleh para kolektor pajak di lapangan adalah masih minimnya kesadaran masyarakat untuk taat dan peduli akan pentingnya membayar pajak. Adapun dari pihak pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai telah berupaya semaksimal mungkin dalam menginformasikan dan bersosialisasi dalam membentuk masyarakat taat pajak melalui Masjid-Masjid, dan tempat pusat keramaian lainnya, serta mengunjungi langsung ke rumah-rumah masyarakat wajib pajak.
Harapan kita ditahun selanjutnya semoga masyarakat Nagari Koto VIII Pelangai memiliki kesadaran akan pentingnya PBB demi kelancaran Pemerataan Pembangunan di tingkat Kota dan Desa. ( Kasi. Pemerintahan Bhatma Adrison Putra)