Koto VIII Pelangai, Hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 Wali Nagari Koto VIII Pelangai, Safridul, S.Ag Mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan dan penegasan Batas Wilayah yang Pertama dilasnakan di Masjid Jami Nurul Islam Kampung Baru Nagari Koto VIII Pelangai, Kecematan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di Nagari dan berpotensi terjadinya konflik antar warga Nagari Koto VIII Pelangai, Wali Nagari dibantu Oleh Sekretaris Rumi Hardi dan Pemuka masyarakat lainnya seperti Panitia pelaksana Syafril Dt. Jomedan dan Agus Salim, S.Pd.I. Juga dihadri Oleh Dua Nagari Tetangga seperti Nyiur Melambai Pelangai dan Pasie pelangai itu semua dihadiri Oleh Wali Nagari dan Sekretaris dan didampingi Oleh masing masing Panitia dari Nagari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nagari dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Nagari untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir punggung gunung pegunungan (watershed), median sungai dan atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)