Koto VIII Pelangai, Selasa, Kamis, Tanggal 29 September 2022, Wali Nagari Safridul, S.Ag dengan dan Perangkatnya Dalam Rangka Mediasi Sengketa Tanah Kaum Sikumbang Naswin Rosa, Yang Dipertuan Mudo dengan Burhanudin, Sutan Maharajo Indo di kantor Wali Nagari Koto VIII Pelagai Kecamatan Ranah Pesisir.
Dalam Pertemuan mediasi tersebut dihadiri Oleh Kepala Kaum berdasarkan Undangan di kedua belah pihak Sekitar Pukul 09.00 Wib, Selanjutnya maksud dan tujuan Mediasi Permaslahan dengan Laporan aduan dari Buyung Ayuek tentang Permasalahan Tanah di Kampung dalam Koto VIII Mudik.
Pemerintahan Nagari melakukan upaya Penyelesaian oleh kedua belah pihak bersama Ninik Mamak yang Bersangkutan dan Hasil Kesimpulan dari Mediasi Tersebut akan diselesaikan Oleh Ninik mamak yang bersangkutan dan dibawah kaum antara keduanya antara kedua belah pihak. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)