Koto VIII Pelangai, Selasa, Kamis, Tanggal 29 September 2022, Wali Nagari Safridul, S.Ag dengan dan Perangkatnya Dalam Rangka Mediasi Sengketa Tanah Kaum Jambak Bandaro Kayo Keturunan Rasunah di kantor Wali Nagari Koto VIII Pelagai Kecamatan Ranah Pesisir.
Dalam Pertemuan mediasi tersebut dihadiri Oleh Erna dan Basir juga Pihak Lawan Bersengketa Tersebut Desma Wati dan Jasman(Sijo) berdasarkan Undangan di dihadiri Oleh kedua belah pihak Sekitar Pukul 10.30 Wib, Selanjutnya maksud dan tujuan Mediasi Permaslahan tentang Tanah di Solok Tarok Randah Kampung Koto VIII Hilir.
Pemerintahan Nagari melakukan upaya Penyelesaian oleh kedua belah pihak bersama yang Bersangkutan dan Hasil Kesimpulan dari Mediasi Tersebut tidak selesai antara kedua belah pihak. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)