You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

RAPAT KELUAGA MISKIN CALON PENERIMA MANFAAT BLT DANA DESA

28 April 2020 Dibaca 140 Kali

KOTO VIII PELANGAI - Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa saat ini telah mulai melaksanakan pendataan dan disesuaikan dengan bantuan lainnya supaya tidak terjadi pengandaan dalam pelaksanaan penerima Mafaat  bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.

"Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa," Jon Ardi / PDTI Kecamatan Ranah Pesisir dalam rapat teknis “BLT Dana Desa” secara virtual, Rabu  22 April 2020.

 

Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana  program kelaurga harapan (PKH, BPNT dan KP), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Safridul, S.Ag Wali Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, juga menegaskan  bahwa kebijakan Pendataan BLT dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan memakai sistim padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.