KOTO VIII PELANGAI - Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa saat ini telah mulai melaksanakan pendataan dan disesuaikan dengan bantuan lainnya supaya tidak terjadi pengandaan dalam pelaksanaan penerima Mafaat bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.
"Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa," Jon Ardi / PDTI Kecamatan Ranah Pesisir dalam rapat teknis “BLT Dana Desa” secara virtual, Rabu 22 April 2020.
Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana program kelaurga harapan (PKH, BPNT dan KP), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.
Safridul, S.Ag Wali Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, juga menegaskan bahwa kebijakan Pendataan BLT dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan Pembangunan yang dilaksanakan dengan memakai sistim padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.