KOTO VIII PELANGAI, Penetapan dan penegasan batas wilayah Di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecematan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di Nagari dan berpotensi terjadinya konflik antar warga Nagari Koto VIII Pelangai".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa/Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa/Nagari, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa/Nagari untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Nagari yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa/Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa/Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)