Koto VIII Pelangai, Kamis 30 Maret 2023, WIDIA RONASTI Kunjungan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Perekonomian Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, dan Didampingi Oleh SAFRIDUL, S.Ag Wali Nagari Koto VIII Pelangai Juga RUMI HARDI Sekretaris Nagari Koto VIII Pelangai, dengan kunjungan Evaluasi Administari Bumnag Karya Terpadu Materi awal yang dijelaskan yakni pentalogi merupakan tantangan dan strategi yang harus dijalani oleh BUMNAG (Badan Usaha Milik Nagari) dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari Koto VIII Pelangai.
Pentalogi tersebut meliputi kelembagaan, model bisnis, tata kelola dan manajemen, akuntabilitas dan pengendalian, dan pengelolaan sumber daya. Kelembagaan BUMNAG diwujudkan melalui output-output seperti Pernag, AD ART, RKAB, SOTK, dan Pemetaan Adm Lainnya. Output ini akan digunakan untuk membentuk Unit usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Model Bisnis BUMNAG diwujudkan melalui output-output seperti Masterplan, Strategi Pengembangan Usaha, dan Studi Kelayakan Usaha. Out put ini akan digunakan untuk menentukan arah usaha yang akan dikembangkan oleh BUMNAG Karya Terpadu Nagari Koto VIII Pelangai.
Tata Kelola dan Manajemen BUMNAG diwujudkan melalui output SOP (Standard Operating Procedure). Output ini akan digunakan untuk menjamin tata kelola yang baik dan efektif. Akuntabilitas dan Pengendalian BUMNAG diwujudkan melalui output Digital Marketing. Out put ini akan digunakan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi BUMNAG dalam mengelola usaha dan aset.
Pengelolaan Sumber Daya diwujudkan melalui laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Posisi Keuangan, dan Laporan Laba Rugi. Output ini akan digunakan untuk menjamin pengelolaan sumber daya BUMNAG yang baik dan efisien.
Berdasarkan PP 11 2021 yang mengatur tentang pendaftaran BUMNAG berbadan hukum, tata kelola BUMNAG, dan pertanggung jawaban BUMNAG melalui laporan keuangan. UU No. 11 2020 Pasal 117 angka 2 juga merubah pasal 87 UU No 6 2014 sehingga Nagari Koto VIII Pelangai dapat mendirikan BUMNAG yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dan dapat menjalankan usaha dibidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)