You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Pengumuman Perekrutan Panwaslu Koto VIII Pelangai Untuk Pemilu 2024

10 Januari 2023 Dibaca 217 Kali

Koto VIII Pelangai, Mulai Membuka Pengumuman untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawas) Nagari Koto VIII Pelangai, akan melakukan  perekrutan Pengawas Pemilu (Panwas) untuk Pemilu 2024.

Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari  Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sepenuhnya diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan sehingga yang berkaitan dengan informasi dan formolir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Panwaslu masing-masing Kecamatan/Nagari.

Bagi WNI yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, silahkan mengambail formolir di Kantor Panwaslu Kecamatan/Nagari masing-masing.

Selanjutnya kata Dia, pendaftar yang ingin menyampaikan formolir pendaftaran dapat mengantarnya langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan sesuai jadwal yang telah ditentukan mulai pukul 08.00 wib – 15.00 wib.

Kordiv SDMO ini juga menghimbau kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan agar dalam perekrutan pengawas Pemilu Kelurahan/Desa nantinya harus benar-benar orang yang berkompeten serta berintegritas.

Pengumuman dan pengambilan berkas pendaftaran dimulai hari Senin tanggal 09 – 13 Januari 2023, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa akan dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023. Kemudian perbaikan berkas pendaftaran selama 3 hari yaitu; tanggal 20 – 22 Januari 2023.

Bagi calon Panwaslu  Kelurahan/Desa/Nagari yang ingin mendaftar, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)