Pendapatan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, meliputi semua penerimaan yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang akan menentukan Pendapatan Nagari, dimana merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sumber-sumber Pendapatan Nagari meliputi pendapatan asli Nagari (PAD/Nag), dana perimbangan, lain-lain Pendapatan Nagari yang sah.
Dalam hal APBDes/Nag terjadi surplus (pendapatan lebih besar dari pada belanja, sehingga terdapat surplus APBDes/Nag), maka kebijakan yang diambil adalah sebagai sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Apabila APBDes/Nag mengalami defisit (pendapatan lebih kecil dari pada belanja, sehingga terdapat defisit APBDes/Nag), maka kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah sebagai berikut:
- Memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu.
- Melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja berdasar Kriteria urutan prioritas urgensi dan pembiayaannya.
- Mencari Swadaya masyarakat untuk kepentingan pendanaan pembangunan Nagari. Namun demikian sebelum melakukan pinjaman Nagari perlu dianalisis secara matang dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut Syarat Swadaya hendaknya yang tidak menangung Resiko (ada masa tenggang/grace period, jangka waktu pengembalian Swadaya relatif lama dan aman untuk perencanaan prosedur pengajuan dan pencairan Swadaya jelas, efisien dan cepat, serta tidak ada ikatan politik apapun);
Kondisi selengkapnya dan perkembangan realisasi pendapatan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, (Enam) tahun terakhir, Tahun Anggaran 2016 s/d 2021. (Rumi, Dt Rajo Lenggang)