You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

BERAS MISKIN

01 November 2019 Dibaca 192 Kali

Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup untuk memelihara dirinya yang sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu untuk memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Hal tersebut ditandai dengan adanya berbagai kekurangan dan ketidakberdayaan diri para miskin. Berbagai kekurangan dan ketidakberdayaan tersebut disebabkan baik faktor internal maupun eksternal yang membelenggu, seperti adanya keterbatasan untuk memelihara dirinya sendiri, dan tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya untuk memenuhi kebutuhan.Dalam program beras untuk keluarga miskin (Raskin) merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin. Melalui program tersebut yang didukung program bantuan penanggulangan kemiskinan lainnya diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial rumah tangga. Tujuan raskin adalah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui bantuan beras untuk keluarga miskin guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi beban pengeluaran keluarga pada jumlah yang telah ditentukan dengan tingkat harga tertentu. Sedang sasaran raskin terbantunya dan terbukanya akses pangan keluarga miskin dengan bahan pangan pokok (Beras), pada tingkat harga bersubsidi di tempat dan jumlah yang telah ditentukan dimana setiap kepala keluarga (KK).

Dalam hal ini Nagari Koto VIII Pelangai telah membagi-bagikan beras miskin sesuai dengan jumlah KK yang telah di verifikasi oleh kepala kampung dari total  1630 KK, maka yang berhak untuk mendapatkan beras miskin tersebut sebanyak 117 KK, terdiri dari 85 KK untuk kampung Koto VIII Hilir dan 32 KK untuk Koto VIII Mudik.  Adapun kategori masyarkat yang menerima raskin tersebut adalah masyarakat yang  berpenghasilan kurang dari Rp 500.000/bulan, tidak memiliki areal persawahan, dan tidak memiliki lahan pertanian yang memadai, untuk jumlah beras yang dibagikan per-bulannya sebanyak 10 Kg/KK.

Terhitung pada Bulan September tahun 2019 program beras miskin ini di jeda oleh pemerintah, dan kita semua berharap mudah-mudahan ada program yang lebih mapan untuk penanggulangan kemiskinan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dan kesehjatraan sosial rumah tangga rakyat Indonesia umumnya, Mayarakat Nagari Koto VIII Pelangai khususnya. (Penulis: Kasi. Pemerintahan: Bhatma Adrison P.)