Perencanaan Nagari Koto VIII Pelangai sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh pemerintah nagari yang di pimpin oleh walinagari Safridul S,Ag setiap tahunnya, dalam perencanaan tersebut ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh nagari koto VIII pelangai dan mengacu pada peraturan Nagari Nomor : 06 Tahun 2018 TentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Tahun 2018 – 2024.
Dalam penyusunan perencanaan tersebut kami dari Nagari Koto VIII Pelangai memulai dari Tanggal 02 September 2019 yang diantaranya :
- Proses perencanaan pembangunan itu sudah menjadi hal yang penting bagi masyarakat Nagari Koto VIII Pelangai dimana perencanaan pembangunan adalah persoalan hajat hidup masyarakat nagari sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan.
- Dalam menyusun perencanaan di Nagari Koto VIII Pelangai Walinagari berharap sedapat mungkin sudah terjawab persoalan hidup masyarakat nagari terkait dengan kecukupan sandang, pangan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi serta kecukupan energi, dll.
- Dalam proses perencanaan pembangunan Nagari Koto VIII Pelangai,sedapat mungkin melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat termasuk kaum perempuan dan masyarakat miskin.
- Dan begitu juga dalam penyusunan perencanaan pembangunan Nagari Koto VIII Pelangai hendaknya sudah mengacu pada peraturan perundang-undang yang ada.
- Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Nagari Koto VIII Pelangai sudah mengacu pada perencanaan Nagari yang ada tertuang dalam RPJM Nagari dan RKP Nagari.
- Dalam perencanaan Nagari Koto VIII Pelangai yang dilaksanakan sudah melalui prosedur , mulai dari musbangdus & musbangdes Nagari.
- Sebenarnya masih banyak lagi persoalan –persoalan yang ada di nagari yang belum dapat terpaparkan dengan jelas.
Persoalan –persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena ada beberapa faktor antara lain:
- Faktor pemahaman masyarakat Nagari Koto VIII Pelangai yang masih kurang terhadap alur dan tahapan proses dalam perencanaan yang dilaksanakan nagari
- Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan di karenakan SDM masih rendah sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat terlaksana secara maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu hendaknya nagari melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara berkala agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di nagari.
Adapun Dasar hokum yang dipakai adalah Sbb:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Peraturan Nagari No Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Tahun 2018-2024