Koto VIII Pelangai, Wali Nagari Safridul, S.Ag Membuka Acara Musywarah Nagari tentang Penetapan kegiatan Inflasi Ekonomi Tingkat Nagari, Senin Tanggal 12 Oktober 2022, Pemerintah Nagari memiliki kemampuan menekan tingkat inflasi pangan dengan menggunakan Dana Desa. Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Desa mesti dilakukan secara aktif untuk menekan inflasi pada tingkat Nagari.
Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, harus dapat mencermati penyebab inflasi, yang saat ini menjadi kegiatan Prioritas dari dana desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Sementara itu jika dikaji lebih dalam, inflasi pangan bergejolak
Melihat hal itu maka kepala Wali Nagari dan Perangkat desa juga badan permusyawaratan Nagari (BAMUS) serta pendamping desa harus bekerja sama dengan pemerintah Nagari,
Agar Dana Desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Nagari, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.
Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi Nagari dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di Nagari melalui Dana Desa.
Selain itu, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Dalam Kepmendesa itu juga disebutkan, kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat Nagari, salah satunya meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di Nagari Koto VIII Pelangai, terutama pangan.(Rumi, Dt Rajo Lenggang)