You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Sejarah Desa

26 Agustus 2016 Dibaca 753 Kali

GAMBARAN UMUM KONDISI NAGARI

1.Sejarah

1.1.Asal Usul    

Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah bahagian dari  pemekaran  Nagari Pelangai. kalau kita berbicara tentang sejarah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai,maka terlebih dahulu kita berbicara tentang Nagari Pelangai. Menurut monografi Adat Nagari Pelangai ,bahwa: Nagari Pelangai , ka mudiak ba jariang punai,ka bukik batu bakawik,ka hulu ba sungai duo dan kalawik balaban saka. Ini seolah-olah menunjukan ruang lingkup kawasan wilayah Nagari Pelangai.Karena begitu luasnya Nagari Pelangai,maka NagariPelangai di  bagi kepada tujuh luhak,yaitu:        

  1. Luhak Jariang Punai , dipimpin oleh Dt.Biso
  2. Luhak Koto Nan Ampek, dipimpin oleh Dt.Tangke Rullah
  3. Luhak Palangai Gadang, dipimpin oleh Tigo Laghe
  4. Luhak Koto VIII, dipimpin oleh Penghulu Dt. Sari Dano
  5. Luhak Tanah Guci, dipmpin oleh Bagindo Tan Mamat
  6. Luhak Laban Saka, dipimpin oleh Sutan Pariaman
  7. Luhak Sungai Liku,dipimpin oleh Dt.Sanggo Dalimo

Disini jelas bahwa Nagari Koto VIII Pelangai tidak terpisahkan dari wilayah Nagari Pelangai secara keseluruhannya.Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman Pemerintahan Nagari Pelangai telah terjadi beberapa kali perubahan,dari sistem Pemerintahan Nagari berubah kepada sistem Pemerintahan Desa dan dari sistem Pemerintahan Desa kembali kepada sistem Pemerintahan Nagari. Sebatas yang diketahui Tokoh-Tokoh masyarakat Pelangai yang pernah menjadi pemimpin/Wali Nagari Pelangai adalah:

  1. Nurdin,Jo Alam
  2. Pakia Matan, Suajo
  3. Awaluddin
  4. Munap Jangguik
  5. Simajo Lelo
  6. Ayub Ilyas, Mandaro Rajo
  7. Buya Sa e Ahmad
  8. YDM

Semasa Wali Nagari Bustamam YDM. terjadilah perubahan dari Pemerintahan Nagari  ke Pemerintahan Desa. Dengan keluarnya UU No.5 th.1979 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Propinsi Sumatera Barat th.1983. Sehingga Nagari Pelangai terdiri dari sebelas Desa, yaitu:

  1. Desa Koto Nan IV
  2. Desa Pelangai Timur
  3. Desa Pelangai Gadang
  4. Desa Koto VIII Mudik
  5. Desa Koto VIII Hilir
  6. Desa Air Tambang
  7. Desa Sumedang
  8. Desa Labuhan
  9. Desa Padang Laban
  10. Desa Kelok Koto Langang
  11. Desa Sungai Liku Ate

Diawal masa pemerintahan Desa,Koto VIII terdiri dari dua Desa yaitu:

  1. Desa Koto VIII Mudik
  2. Desa Koto VIII Hilir

Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Mudik adalah:

  1. A l i s. Saridano
  2. Ramali
  3. Sariali

Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Hilir adalah:

  1. A h m a d
  2. Syamsuarman
  3. A m r I n

Kemudian pada th 1992 terjadi penggabungan Desa, maka Desa Koto VIII Mudik di gabung dengan Desa Koto VIII Hilir menjadi satu, bernama Desa Koto VIII. dimasa transisi, selum terpilih Kepala Desa yang difinitif, maka yang menjadi Kepala Desa Karakteker di Desa Koto VIII adalah MAIYUSAS. Pejabat yang di tunjuk dari Pegawai Kantor Camat Ranah Pesisir. setelah dilakukan pemilihan Kepala Desa, maka Kepala Desa terpilh adalah SARIALI untuk priode th.1993 s/d 1998 dan untuk priode kedua th.1998 s/d th 2003 terpilih kembali SARIALI menjadi Kepala Desa Koto VIII.kemudian semasa pemerintahan Bapak SARIALI,terjadi lagi perubahan dengan lahirnya Undang-Undang no 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Proponsi Sumatera Barat no.2 th.2000 tentang Poko-Pokok Pemerintahan Nagari serta Perda Kabupaten Pasisir Selatan No.17 th 2000 tentang kembali ke sistim Pemerintahan Nagari.

Dari sistim pemerintahan Desa kembali ke sistim pemerintahan Nagari. maka leburlah seluruh Desa dan kembali kepada pemerintahan Nagari Pelangai seperti sedia kala. dimasa pemerintahan transisi, Nagari Pelangai dijabat oleh Bpk ABDUR RAHMAN pejabat sementara dari pegewai kantor Bupati Pesisir Selatan (th. 2003 sampai terilihnya Wali Nagari Depinitif tepatnya pada tanggal ………………………. dilakukan pemilihan Wali Nagari Pelangai untuk priode th.2004 s/d th 2009 maka terpilihlah bpk ZULKIPLI.Bsc sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif. Setelah masa jabatan Zulkifli.Bsc berakhir dan sebelum terpelih Wali Nagari baru untuk priode kedua, maka Nagari Pelangai dijabat oleh ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawai Kantor Camat Ranah Peisir. dimasa PJS Dt.Rajo Kando terpilihlah DRS.EDI CUN, sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif untuk priode th.2009 s/d th.2014 dan dimasa pemerintahan DRS, EDI CUN inilah terjadi Pemekaran Pemerintahan Nagari Pelangai. sehinga diNagari Pelangai ada tujuh pemerintahan Nagari Pemekaran, yaitu:

  1. Pemerintahan Nagari Pelangai
  2. Pemerintahan Nagari Pelangai Kaciak
  3. Pemerintahan Nagai Pelangai Gadang
  4. Pemerintahan Nagri Koto VIII Pelangai
  5. Pemerintahan Nagari Nyiur Melambai Pelangai
  6. Pemerintahan Nagari Pasir Pelangai
  7. Pemerintahan Nagari Sungai Liku Pelangai

Sebelum terpilih Wali Nagari depinitif, Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, yang menjabat sementara Wali Nagari Koto VIII Pelangai adalah ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawaii Kantor Camat Ranah Pesisir pada th 2011 sampai terpilihnya Wali Nagari depinitif. dalam masa PJS Dt. Rajo Kando,maka terpilihlah RAIS. A.md sebagai Wali Nagari Koto VIII Pelangai Priode 2012-2018. sehabis masa jabatan RAIS, A.md pada tanggal 12 februari 2018, maka Pejabat Sementara Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah NURSALMA SAFTA DEWI,  SH, M.Hum Pegawai Kantor Camat yang ditugaskan untuk PJS Wali Nagari Koto VIII Pelangai Kec. Ranah Pesisir dari bulan Februari sampai bulan Mei 2018. kemudian pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan pemilihan Wali Nagari KOTO VIII Pelangai untuk Priode 2018-2024,maka terpilihlah SAFRIDUL.S.Ag sebagai wali  Nagari KOTO VIII Pelangai Kecamayan Ranah Pesisir

Apa itu Koto VIII? Koto adalah suatu tempat pemukiman masyarakat sekitarnya yang merupakan jenjang terbentuknya suatu Nagari,dari Taratak manjadi Dusun dari Dusun manjadi koto dari Koto manjadi Kampuang dari Kampuang manjdi manjadi Nagari. Salapan (VIII) yang dilambangkan dengan angka Romawi,menunjukan jumlah.Artinya ada delapan Koto,yaitu:

  1. Koto Batu (Limbatu)
  2. Koto Kaciak (Kampung Kaciak)
  3. Koto Karambia
  4. Koto Baru (Tampat Tubaru)
  5. Koto Randah (Tarok Randa)

 

 

 

  1. Koto Ilalang
  2. Koto Langang
  3. 8Koto Ambacang

Dari delapan Koto tersebut yang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah Koto Limbatu,Koto Kaciak,Koto Karambia Koto Batu dan Koto Randah sedangkan koto Ilalang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nyiur Melambai Pelangai. Koto Langang dan Koto Ambacang masuk dalam wilayah Pemeintahan Nagari Sungai Liku Pelangai, sungguhpun demikian,pada hakikatnya tetap satu yaitu Nagari Pellangai.

Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, dulu adalah satu wilayah kesatuan masyarakat yang tergabung dalam Kenagarian Pelangai ( Pelangai Induk ). Dimulai dengan nama Koto VIII Pelangai, Nama Nagari Koto VIII Pelangai, diambil dari nama Wilayah Delapan Koto yang menurut masyarakat sekitar berarti semacam kampung Menjadi Nagari Koto VIII Pelangai.

Nagari Koto VIII Pelangai, berdiri semenjak dimekarkannya wilayah Pemerintahan   Nagari Pelangai ( Pelangai Induk ), Kecamatan Ranah Pesisir menjadi 7 Nagari pada Bulan Oktober 2011 dan mulai didifennitifkan pada Februari 2012 sampai dengan sekarang. Hal Ini didasari atas aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan pada bulan Maret Tahun 2011 oleh Unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta Generasi Muda, serta berdasarkan Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yang Persetujuan Pembentukan.

Pemekaran Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Dan Berdasarkan Peraturan Nagari No 07 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Atau Pemekaran Nagari Sampai saat ini Nagari Koto VIII Pelangai, terdiri atas 2 ( Dua  ) Kampung yaitu :

  1. Kampung Koto VIII Mudik;
  2. Kampung Koto VIII Hilir.

 

2.2  PETA NAGARI DAN KONDISI NAGARI

 

 

 

 

2.2.1 Gambar Sketsa Nagari        

2.2.2 Kondisi Geografis Nagari

  1. Batas-batas Administrasi Pemerintahan Koto VIII Pelagai.

Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan merupakan 1 dari 10 Kecamatan Ranah Pesisir, yang berada pada Kordinat Lintang 1046’53.712’’S dan Bujur 100048’49.644”E dengan Topografis Nagari yang berbukit-bukit.

Terletak di arah Selatan Kabupaten Pesisir Selatan dengan jarak +72 dari Pusat Kabupaten Pesisir Selatan dan +5 Km dari kantor Kecamatan. Waktu tempuh menuju Kantor Kecamatan sekitar 10 menit, sedangkan waktu tempuh menuju Ibukota Kabupaten kira-kira 2 Jam.

 

  1. Luas Wilayah Nagari

        Luas Wilayah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, +  7.462.700,1 M2 / 746.270 Ha dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:

No

Uraian

Keterangan

1

Luas wilayah    :     7.462.700,1 M2

 

2

Jumlah Kampung : 2 (Dua)/Luas

1) Koto VIII Mudiak      : 2.696.797,2 M2

2) Koto VIII Hilia          : 4.765.902,9 M2

 

 

        Dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan

:

Nagari Sungai Liku

Sebelah Selatan berbatas dengan

:

Nagari Nyiur Melambai

Sebelah Barat berbatas dengan

:

Nagari Pasie Pelangai

Sebelah Timur berbatas dengan

:

Nagari Pelangai

 

Menurut Penggunaan Lahan yang ada di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut :

 

Tabel 1. Penggunaan Lahan / Hutan di

Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir,

Luas pemukiman

59.290 Ha

Luas persawahan

408.350 Ha

Luas perkebunan

227.835 Ha

Luas kuburan

6.020 Ha

Luas pekarangan

19.763 Ha

Luas taman

6.400 Ha

Perkantoran

208 M3

Luas prasarana umum lainnya

29.320 Ha

Sawah irigasi ½ teknis

396.310 Ha

Sawah tadah hujan

12.040 Ha

Tegal/ladang

88.275 Ha

Tanah rawa

 75.235 Ha

Lahan gambut

 Ha

Tanah perkebunan rakyat

-

Tanah perkebunan negara

-

Tanah perkebunan swasta

-

Kas Nagari

 Ha

Lapangan olahraga

2.400 Ha

Jalan

240.000 Ha

Cagar budaya

0.50 Ha

 

 

TANAH HUTAN

Hutan lindung

 Ha

Hutan produksi

227.835 Ha

Hutan Produksi tetap

187.329 Ha

Hutan terbatas

 Ha

Hutan konservasi

 Ha

Hutan adat

 Ha

Hutan asli

 Ha

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.3 Kondisi Demografis Nagari

  1. Penduduk menurut Jenis Kelamin / Gender :

Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin

Jumlah Laki-Laki

2.873 Orang

Jumlah Perempuan

3.261 Orang

Jumlah Total Penduduk

6.134 Orang

Jumlah Kepala Keluarga

1.634 KK

RTM ( Rumah Tangga Miskin )

517 KK

 

  1. Penduduk menurut Usia:

Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin

USIA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

0-5  Tahun

375 Orang

319 Orang

5-12  Tahun

438 Orang

558 Orang

12-17  Tahun

393 Orang

414 Orang

  17-35  Tahun

754 Orang

718 Orang

35-60  Tahun

582 Orang

758 Orang

60-˂ Tahun

331 Orang

494 Orang

 

JUMLAH

 

 

2.873 Orang

 

3.261 Orang

 

Tabel 3. Penduduk Menurut Pendidikan

TINGKATAN PENDIDIKAN

LAKI-LAKI

 

PEREMPUAN

 

Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK

123 Orang

149 Orang

Usia 3-6 tahun yang sedang TK/PLAY GROUP

56 Orang

70 Orang

Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah

3 Orang

12 Orang

Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah

310 Orang

721 Orang

Usia 19-56 tahun tidak pernah sekolah

84 Orang

104 Orang

Usia 19-56 tahun pernah S\D tetepi tidak Tamat

142 Orang

115 Orang

Tamat SD / Sederajat

75 Orang

229 Orang

Jumlah usia 12-56 tahun tidak tamat SLTP

223 Orang

350 Orang

Jumlah usia 19-56 tahun tidak tamat SLTA

461 Orang

597 Orang

Tamat SLTP / Sedarat

171 Orang

276 Orang

Tamat SLTA/ Sederajat

772 Orang

1.324 Orang

Tamat D1/ Sederajat

17 Orang

19 Orang

Tamat D2 /Sedarajat

5 Orang

5 Orang

Tamat D3/ Sederajat

104 Orang

98 Orang

Tamat S1 / Sederajat

325 Orang

535 Orang

Tamat S2 / Sederajat

2 Orang

2 Orang

Tamat S3 / Sederajat

- Orang

- Orang

Jumlah total

2.873 Orang

3.261 Orang

 

2.2.4  Keadaan Sosial Ekonomi

 

Sebagian besar Keluarga di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, mempunyai mata pencaharian di bidang Pertanian dan Perkebunan. Menurut catatan monografi Nagari tahun 2017, jumlah Kepala Keluarga yang bekerja di bidang Pertanian dan Perkebunan sebanyak 1.098 KK, sedangkan yang tidak teridentifikasi sebanyak 536 KK, sedangkan sisanya bekerja di bidang lain seperti Pegawai, pengusaha, buruh, pedagang, pengangkutan, dan sebagainya.Untuk jelasnya dapat dilihat pada table berikut:

 

 

 

 

Tabel 4. Penduduk menurut Mata Pencaharian :

JENIS PEKERJAAN

LAKI-LAKI

 

PEREMPUAN

 

Pekebun

550 Orang

10 Orang

Buruh Kebun

320 Orang

75 Orang

Buruh migran perempuan

-      Orang

-      Orang

Buruh migran laki-laki

-      Orang

-      Orang

PNS

56 Orang

64  Orang

Pengrajin industri Rumah tangga

-      Orang

3 Orang

Pedagang keliling

10 Orang

 3 Orang

Peternak

19 Orang

2 Orang

Nelayan

1 Orang

-      Orang

Montir

12 Orang

-      Orang

Dokter swasta

Orang

-      Orang

Bidan swasta

-       Orang

7 Orang

Perawat swasta

-       Orang

5 Orang

PRT

-      Orang

6 Orang

TNI

12 Orang

-      Orang

POLRI

8 Orang

-      Orang

Pensiunan PNS/TNI/POLRI

152 Orang

170 Orang

Pengusaha kecil dan menengah

 25 Orang

3 Orang

Pengacara

-      Orang

-      Orang

Notaris

-      Orang

-      Orang

Dukun kampung terlatih

-      Orang

-      Orang

Jasa pengobatan alternatif

34 Orang

23 Orang

Dosen Swasta

6 Orang

2 Orang

Pengusaha besar

-      Orang

-      Orang

 

 

Tabel 5. Penduduk menurut Agama / Kepercayaan :

AGAMA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Islam

2.873 Orang

3.260 Orang

Kristen

-

1 Orang

Katholik

-

-

Hindu

-

-

Budha

-

-

Khonghucu

-

-

Kepercayaan Kepada Tuhan YME

-

-

Aliran kepercayaan lainnya

-

-

Jumlah

2.873 Orang

3.261 Orang

 

Tabel 6. Penduduk menurut Kewarganegaraan

KEWARGANEGARAAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Warga Negara Indonesia

2.873 Orang

3.261 Orang

Warga Negara Asing

-

-

Dwi kewarganegaraan

-

-

Jumlah

2.873 Orang

3.261 Orang

 

Tabel 7. Penduduk menurut Etnis

ETNIS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Nias

1 Orang

-

Batak

5 Orang

3 Orang

Minang

2.839 Orang

3.241 Orang

Jawa

28 Orang

17 Orang

Jumlah

2.873 Orang

3.261 Orang

 

 

Tabel 8. Cacat Mental dan Fisik / Disabilitas

CACAT / DISABILITAS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Tuna Rungu

5 Orang

4 Orang

Tuna Wicara

5 Orang

2 Orang

Tuna Netra

1 Orang

1 Orang

Lumpuh

6 Orang

7 Orang

Cacat Kulit

1 Orang

1 Orang

Cacat Fisik / Tuna daksa lainnya

1Orang

- Orang

Jumlah

2 Orang

3 Orang

 

 

 

Cacat Mental

4 Orang

1 Orang

Idiot

3 Orang

1 Orang

Strees

1 Orang

2 Orang

Gila

2 Orang

-

Jumlah

10 Orang

4 Orang

 

2.3  KELEMBAGAAN NAGARI

Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang member pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan Keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.

 

  • Struktur Organisasi Nagari

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari, sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Wali Nagari
  2. Sekretariat Nagari;
  3. Kepala Seksi
  4. Kepala Urusan
  5. Pelaksana Kewilayahan; dan

Berikut Bagan SOTK Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir :

 

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH

NAGARI KOTO VIII PELANGAI KECAMATAN RANAH PESISIR

KABUPATEN PESISIR SELATAN

Wali Nagari                                     : SAPRIDUL, S.Ag

Sekretaris Nagari                             : RUMI HARDI, DT RAJO LENGGANG

Kepala Seksi Pemerintahan               : SAPRIADI PUTRA, S.Pd.I

Kepala Seksi KESRA                         : KASRUL

KAUR Keuangan & Perencanaan        : ZULBAKRI, A.Md

KAUR Tata Usaha & Umum               : ZHE

GAMBARAN UMUM KONDISI NAGARI

1.Sejarah

1.1.Asal Usul    

Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah bahagian dari  pemekaran  Nagari Pelangai. kalau kita berbicara tentang sejarah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai,maka terlebih dahulu kita berbicara tentang Nagari Pelangai. Menurut monografi Adat Nagari Pelangai ,bahwa: Nagari Pelangai , ka mudiak ba jariang punai,ka bukik batu bakawik,ka hulu ba sungai duo dan kalawik balaban saka. Ini seolah-olah menunjukan ruang lingkup kawasan wilayah Nagari Pelangai.Karena begitu luasnya Nagari Pelangai,maka NagariPelangai di  bagi kepada tujuh luhak,yaitu:        

  1. Luhak Jariang Punai , dipimpin oleh Dt.Biso
  2. Luhak Koto Nan Ampek, dipimpin oleh Dt.Tangke Rullah
  3. Luhak Palangai Gadang, dipimpin oleh Tigo Laghe
  4. Luhak Koto VIII, dipimpin oleh Penghulu Dt. Sari Dano
  5. Luhak Tanah Guci, dipmpin oleh Bagindo Tan Mamat
  6. Luhak Laban Saka, dipimpin oleh Sutan Pariaman
  7. Luhak Sungai Liku,dipimpin oleh Dt.Sanggo Dalimo

Disini jelas bahwa Nagari Koto VIII Pelangai tidak terpisahkan dari wilayah Nagari Pelangai secara keseluruhannya.Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman Pemerintahan Nagari Pelangai telah terjadi beberapa kali perubahan,dari sistem Pemerintahan Nagari berubah kepada sistem Pemerintahan Desa dan dari sistem Pemerintahan Desa kembali kepada sistem Pemerintahan Nagari. Sebatas yang diketahui Tokoh-Tokoh masyarakat Pelangai yang pernah menjadi pemimpin/Wali Nagari Pelangai adalah:

  1. Nurdin,Jo Alam
  2. Pakia Matan, Suajo
  3. Awaluddin
  4. Munap Jangguik
  5. Simajo Lelo
  6. Ayub Ilyas, Mandaro Rajo
  7. Buya Sa e Ahmad
  8. YDM

Semasa Wali Nagari Bustamam YDM. terjadilah perubahan dari Pemerintahan Nagari  ke Pemerintahan Desa. Dengan keluarnya UU No.5 th.1979 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Propinsi Sumatera Barat th.1983. Sehingga Nagari Pelangai terdiri dari sebelas Desa, yaitu:

  1. Desa Koto Nan IV
  2. Desa Pelangai Timur
  3. Desa Pelangai Gadang
  4. Desa Koto VIII Mudik
  5. Desa Koto VIII Hilir
  6. Desa Air Tambang
  7. Desa Sumedang
  8. Desa Labuhan
  9. Desa Padang Laban
  10. Desa Kelok Koto Langang
  11. Desa Sungai Liku Ate

Diawal masa pemerintahan Desa,Koto VIII terdiri dari dua Desa yaitu:

  1. Desa Koto VIII Mudik
  2. Desa Koto VIII Hilir

Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Mudik adalah:

  1. A l i s. Saridano
  2. Ramali
  3. Sariali

Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Hilir adalah:

  1. A h m a d
  2. Syamsuarman
  3. A m r I n

Kemudian pada th 1992 terjadi penggabungan Desa, maka Desa Koto VIII Mudik di gabung dengan Desa Koto VIII Hilir menjadi satu, bernama Desa Koto VIII. dimasa transisi, selum terpilih Kepala Desa yang difinitif, maka yang menjadi Kepala Desa Karakteker di Desa Koto VIII adalah MAIYUSAS. Pejabat yang di tunjuk dari Pegawai Kantor Camat Ranah Pesisir. setelah dilakukan pemilihan Kepala Desa, maka Kepala Desa terpilh adalah SARIALI untuk priode th.1993 s/d 1998 dan untuk priode kedua th.1998 s/d th 2003 terpilih kembali SARIALI menjadi Kepala Desa Koto VIII.kemudian semasa pemerintahan Bapak SARIALI,terjadi lagi perubahan dengan lahirnya Undang-Undang no 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Proponsi Sumatera Barat no.2 th.2000 tentang Poko-Pokok Pemerintahan Nagari serta Perda Kabupaten Pasisir Selatan No.17 th 2000 tentang kembali ke sistim Pemerintahan Nagari.

Dari sistim pemerintahan Desa kembali ke sistim pemerintahan Nagari. maka leburlah seluruh Desa dan kembali kepada pemerintahan Nagari Pelangai seperti sedia kala. dimasa pemerintahan transisi, Nagari Pelangai dijabat oleh Bpk ABDUR RAHMAN pejabat sementara dari pegewai kantor Bupati Pesisir Selatan (th. 2003 sampai terilihnya Wali Nagari Depinitif tepatnya pada tanggal ………………………. dilakukan pemilihan Wali Nagari Pelangai untuk priode th.2004 s/d th 2009 maka terpilihlah bpk ZULKIPLI.Bsc sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif. Setelah masa jabatan Zulkifli.Bsc berakhir dan sebelum terpelih Wali Nagari baru untuk priode kedua, maka Nagari Pelangai dijabat oleh ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawai Kantor Camat Ranah Peisir. dimasa PJS Dt.Rajo Kando terpilihlah DRS.EDI CUN, sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif untuk priode th.2009 s/d th.2014 dan dimasa pemerintahan DRS, EDI CUN inilah terjadi Pemekaran Pemerintahan Nagari Pelangai. sehinga diNagari Pelangai ada tujuh pemerintahan Nagari Pemekaran, yaitu:

  1. Pemerintahan Nagari Pelangai
  2. Pemerintahan Nagari Pelangai Kaciak
  3. Pemerintahan Nagai Pelangai Gadang
  4. Pemerintahan Nagri Koto VIII Pelangai
  5. Pemerintahan Nagari Nyiur Melambai Pelangai
  6. Pemerintahan Nagari Pasir Pelangai
  7. Pemerintahan Nagari Sungai Liku Pelangai

Sebelum terpilih Wali Nagari depinitif, Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, yang menjabat sementara Wali Nagari Koto VIII Pelangai adalah ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawaii Kantor Camat Ranah Pesisir pada th 2011 sampai terpilihnya Wali Nagari depinitif. dalam masa PJS Dt. Rajo Kando,maka terpilihlah RAIS. A.md sebagai Wali Nagari Koto VIII Pelangai Priode 2012-2018. sehabis masa jabatan RAIS, A.md pada tanggal 12 februari 2018, maka Pejabat Sementara Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah NURSALMA SAFTA DEWI,  SH, M.Hum Pegawai Kantor Camat yang ditugaskan untuk PJS Wali Nagari Koto VIII Pelangai Kec. Ranah Pesisir dari bulan Februari sampai bulan Mei 2018. kemudian pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan pemilihan Wali Nagari KOTO VIII Pelangai untuk Priode 2018-2024,maka terpilihlah SAFRIDUL.S.Ag sebagai wali  Nagari KOTO VIII Pelangai Kecamayan Ranah Pesisir

Apa itu Koto VIII? Koto adalah suatu tempat pemukiman masyarakat sekitarnya yang merupakan jenjang terbentuknya suatu Nagari,dari Taratak manjadi Dusun dari Dusun manjadi koto dari Koto manjadi Kampuang dari Kampuang manjdi manjadi Nagari. Salapan (VIII) yang dilambangkan dengan angka Romawi,menunjukan jumlah.Artinya ada delapan Koto,yaitu:

  1. Koto Batu (Limbatu)
  2. Koto Kaciak (Kampung Kaciak)
  3. Koto Karambia
  4. Koto Baru (Tampat Tubaru)
  5. Koto Randah (Tarok Randa)

 

 

 

  1. Koto Ilalang
  2. Koto Langang
  3. 8Koto Ambacang

Dari delapan Koto tersebut yang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah Koto Limbatu,Koto Kaciak,Koto Karambia Koto Batu dan Koto Randah sedangkan koto Ilalang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nyiur Melambai Pelangai. Koto Langang dan Koto Ambacang masuk dalam wilayah Pemeintahan Nagari Sungai Liku Pelangai, sungguhpun demikian,pada hakikatnya tetap satu yaitu Nagari Pellangai.

Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, dulu adalah satu wilayah kesatuan masyarakat yang tergabung dalam Kenagarian Pelangai ( Pelangai Induk ). Dimulai dengan nama Koto VIII Pelangai, Nama Nagari Koto VIII Pelangai, diambil dari nama Wilayah Delapan Koto yang menurut masyarakat sekitar berarti semacam kampung Menjadi Nagari Koto VIII Pelangai.

Nagari Koto VIII Pelangai, berdiri semenjak dimekarkannya wilayah Pemerintahan   Nagari Pelangai ( Pelangai Induk ), Kecamatan Ranah Pesisir menjadi 7 Nagari pada Bulan Oktober 2011 dan mulai didifennitifkan pada Februari 2012 sampai dengan sekarang. Hal Ini didasari atas aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan pada bulan Maret Tahun 2011 oleh Unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta Generasi Muda, serta berdasarkan Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yang Persetujuan Pembentukan.

Pemekaran Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Dan Berdasarkan Peraturan Nagari No 07 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Atau Pemekaran Nagari Sampai saat ini Nagari Koto VIII Pelangai, terdiri atas 2 ( Dua  ) Kampung yaitu :

  1. Kampung Koto VIII Mudik;
  2. Kampung Koto VIII Hilir.

 

2.2  PETA NAGARI DAN KONDISI NAGARI

 

 

 

 

2.2.1 Gambar Sketsa Nagari        

2.2.2 Kondisi Geografis Nagari

  1. Batas-batas Administrasi Pemerintahan Koto VIII Pelagai.

Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan merupakan 1 dari 10 Kecamatan Ranah Pesisir, yang berada pada Kordinat Lintang 1046’53.712’’S dan Bujur 100048’49.644”E dengan Topografis Nagari yang berbukit-bukit.

Terletak di arah Selatan Kabupaten Pesisir Selatan dengan jarak +72 dari Pusat Kabupaten Pesisir Selatan dan +5 Km dari kantor Kecamatan. Waktu tempuh menuju Kantor Kecamatan sekitar 10 menit, sedangkan waktu tempuh menuju Ibukota Kabupaten kira-kira 2 Jam.

 

  1. Luas Wilayah Nagari

        Luas Wilayah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, +  7.462.700,1 M2 / 746.270 Ha dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:

No

Uraian

Keterangan

1

Luas wilayah    :     7.462.700,1 M2

 

2

Jumlah Kampung : 2 (Dua)/Luas

1) Koto VIII Mudiak      : 2.696.797,2 M2

2) Koto VIII Hilia          : 4.765.902,9 M2

 

 

        Dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan

:

Nagari Sungai Liku

Sebelah Selatan berbatas dengan

:

Nagari Nyiur Melambai

Sebelah Barat berbatas dengan

:

Nagari Pasie Pelangai

Sebelah Timur berbatas dengan

:

Nagari Pelangai

 

Menurut Penggunaan Lahan yang ada di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut :

 

Tabel 1. Penggunaan Lahan / Hutan di

Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir,

Luas pemukiman

59.290 Ha

Luas persawahan

408.350 Ha

Luas perkebunan

227.835 Ha

Luas kuburan

6.020 Ha

Luas pekarangan

19.763 Ha

Luas taman

6.400 Ha

Perkantoran

208 M3

Luas prasarana umum lainnya

29.320 Ha

Sawah irigasi ½ teknis

396.310 Ha

Sawah tadah hujan

12.040 Ha

Tegal/ladang

88.275 Ha

Tanah rawa

 75.235 Ha

Lahan gambut

 Ha

Tanah perkebunan rakyat

-

Tanah perkebunan negara

-

Tanah perkebunan swasta

-

Kas Nagari

 Ha

Lapangan olahraga

2.400 Ha

Jalan

240.000 Ha

Cagar budaya

0.50 Ha

 

 

TANAH HUTAN

Hutan lindung

 Ha

Hutan produksi

227.835 Ha

Hutan Produksi tetap

187.329 Ha

Hutan terbatas

 Ha

Hutan konservasi

 Ha

Hutan adat

 Ha

Hutan asli

 Ha

 

 

 

 

 

 

 

 

2.2.3 Kondisi Demografis Nagari

  1. Penduduk menurut Jenis Kelamin / Gender :

Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin

Jumlah Laki-Laki

2.873 Orang

Jumlah Perempuan

3.261 Orang

Jumlah Total Penduduk

6.134 Orang

Jumlah Kepala Keluarga

1.634 KK

RTM ( Rumah Tangga Miskin )

517 KK

 

  1. Penduduk menurut Usia:

Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin

USIA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

0-5  Tahun

375 Orang

319 Orang

5-12  Tahun

438 Orang

558 Orang

12-17  Tahun

393 Orang

414 Orang

  17-35  Tahun

754 Orang

718 Orang

35-60  Tahun

582 Orang

758 Orang

60-˂ Tahun

331 Orang

494 Orang

 

JUMLAH

 

 

2.873 Orang

 

3.261 Orang

 

Tabel 3. Penduduk Menurut Pendidikan

TINGKATAN PENDIDIKAN

LAKI-LAKI

 

PEREMPUAN

 

Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK

123 Orang

149 Orang

Usia 3-6 tahun yang sedang TK/PLAY GROUP

56 Orang

70 Orang

Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah

3 Orang

12 Orang

Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah

310 Orang

721 Orang

Usia 19-56 tahun tidak pernah sekolah

84 Orang

104 Orang

Usia 19-56 tahun pernah S\D tetepi tidak Tamat

142 Orang

115 Orang

Tamat SD / Sederajat

75 Orang

229 Orang

Jumlah usia 12-56 tahun tidak tamat SLTP

223 Orang

350 Orang

Jumlah usia 19-56 tahun tidak tamat SLTA

461 Orang

597 Orang

Tamat SLTP / Sedarat

171 Orang

276 Orang

Tamat SLTA/ Sederajat

772 Orang

1.324 Orang

Tamat D1/ Sederajat

17 Orang

19 Orang

Tamat D2 /Sedarajat

5 Orang

5 Orang

Tamat D3/ Sederajat

104 Orang

98 Orang

Tamat S1 / Sederajat

325 Orang

535 Orang

Tamat S2 / Sederajat

2 Orang

2 Orang

Tamat S3 / Sederajat

- Orang

- Orang

Jumlah total

2.873 Orang

3.261 Orang

 

2.2.4  Keadaan Sosial Ekonomi

 

Sebagian besar Keluarga di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, mempunyai mata pencaharian di bidang Pertanian dan Perkebunan. Menurut catatan monografi Nagari tahun 2017, jumlah Kepala Keluarga yang bekerja di bidang Pertanian dan Perkebunan sebanyak 1.098 KK, sedangkan yang tidak teridentifikasi sebanyak 536 KK, sedangkan sisanya bekerja di bidang lain seperti Pegawai, pengusaha, buruh, pedagang, pengangkutan, dan sebagainya.Untuk jelasnya dapat dilihat pada table berikut:

 

 

 

 

Tabel 4. Penduduk menurut Mata Pencaharian :

JENIS PEKERJAAN

LAKI-LAKI

 

PEREMPUAN

 

Pekebun

550 Orang

10 Orang

Buruh Kebun

320 Orang

75 Orang

Buruh migran perempuan

-      Orang

-      Orang

Buruh migran laki-laki

-      Orang

-      Orang

PNS

56 Orang

64  Orang

Pengrajin industri Rumah tangga

-      Orang

3 Orang

Pedagang keliling

10 Orang

 3 Orang

Peternak

19 Orang

2 Orang

Nelayan

1 Orang

-      Orang

Montir

12 Orang

-      Orang

Dokter swasta

Orang

-      Orang

Bidan swasta

-       Orang

7 Orang

Perawat swasta

-       Orang

5 Orang

PRT

-      Orang

6 Orang

TNI

12 Orang

-      Orang

POLRI

8 Orang

-      Orang

Pensiunan PNS/TNI/POLRI

152 Orang

170 Orang

Pengusaha kecil dan menengah

 25 Orang

3 Orang

Pengacara

-      Orang

-      Orang

Notaris

-      Orang

-      Orang

Dukun kampung terlatih

-      Orang

-      Orang

Jasa pengobatan alternatif

34 Orang

23 Orang

Dosen Swasta

6 Orang

2 Orang

Pengusaha besar

-      Orang

-      Orang

 

 

Tabel 5. Penduduk menurut Agama / Kepercayaan :

AGAMA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Islam

2.873 Orang

3.260 Orang

Kristen

-

1 Orang

Katholik

-

-

Hindu

-

-

Budha

-

-

Khonghucu

-

-

Kepercayaan Kepada Tuhan YME

-

-

Aliran kepercayaan lainnya

-

-

Jumlah

2.873 Orang

3.261 Orang

 

Tabel 6. Penduduk menurut Kewarganegaraan

KEWARGANEGARAAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Warga Negara Indonesia

2.873 Orang

3.261 Orang

Warga Negara Asing

-

-

Dwi kewarganegaraan

-

-

Jumlah

2.873 Orang

3.261 Orang

 

Tabel 7. Penduduk menurut Etnis

ETNIS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Nias

1 Orang

-

Batak

5 Orang

3 Orang

Minang

2.839 Orang

3.241 Orang

Jawa

28 Orang

17 Orang

Jumlah

2.873 Orang

3.261 Orang

 

 

Tabel 8. Cacat Mental dan Fisik / Disabilitas

CACAT / DISABILITAS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Tuna Rungu

5 Orang

4 Orang

Tuna Wicara

5 Orang

2 Orang

Tuna Netra

1 Orang

1 Orang

Lumpuh

6 Orang

7 Orang

Cacat Kulit

1 Orang

1 Orang

Cacat Fisik / Tuna daksa lainnya

1Orang

- Orang

Jumlah

2 Orang

3 Orang

 

 

 

Cacat Mental

4 Orang

1 Orang

Idiot

3 Orang

1 Orang

Strees

1 Orang

2 Orang

Gila

2 Orang

-

Jumlah

10 Orang

4 Orang

 

2.3  KELEMBAGAAN NAGARI

Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang member pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan Keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.

 

  • Struktur Organisasi Nagari

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari, sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Wali Nagari
  2. Sekretariat Nagari;
  3. Kepala Seksi
  4. Kepala Urusan
  5. Pelaksana Kewilayahan; dan

Berikut Bagan SOTK Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir :

 

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH

NAGARI KOTO VIII PELANGAI KECAMATAN RANAH PESISIR

KABUPATEN PESISIR SELATAN

Wali Nagari                                     : SAPRIDUL, S.Ag

Sekretaris Nagari                             : RUMI HARDI, DT RAJO LENGGANG

Kepala Seksi Pemerintahan               : SAPRIADI PUTRA, S.Pd.I

Kepala Seksi KESRA                         : KASRUL

KAUR Keuangan & Perencanaan        : ZULBAKRI, A.Md

KAUR Tata Usaha & Umum               : ZHELY MARHAEN, A.Md

Kepala Kampung Koto VIII Hilir         : ASRIL

Kepala Kampung Koto VIII Hilir         : JAYUSMAN

Bendahara                                      : NONIMENSURYANI, S.Pd.I

Staf Nagari                                     : MERI MULIANTI, S.Pd.I

  1. Badan Permusyarawatan Nagari

Struktur Organisasi Badan Pemusyawaratan Nagari Aur Begalung Talaok sebagai berikut :

  1. Ketua : HARPANUS, DT MANGKUTO ALAM
  2. Wakil Ketua : CENDRAWADI,S.Pd.I
  3. Sekretaris : ENDRIO MUSLINUR AKBAR, S.Pd
  4. Anggota : ERDISON, SE
  5. Anggota : NOVA SARI, S.Pd.I

LY MARHAEN, A.Md

Kepala Kampung Koto VIII Hilir         : ASRIL

Kepala Kampung Koto VIII Hilir         : JAYUSMAN

Bendahara                                      : NONIMENSURYANI, S.Pd.I

Staf Nagari                                     : MERI MULIANTI, S.Pd.I

  1. Badan Permusyarawatan Nagari

Struktur Organisasi Badan Pemusyawaratan Nagari Aur Begalung Talaok sebagai berikut :

  1. Ketua : HARPANUS, DT MANGKUTO ALAM
  2. Wakil Ketua : CENDRAWADI,S.Pd.I
  3. Sekretaris : ENDRIO MUSLINUR AKBAR, S.Pd
  4. Anggota : ERDISON, SE
  5. Anggota : NOVA SARI, S.Pd.I