GAMBARAN UMUM KONDISI NAGARI
1.Sejarah
1.1.Asal Usul
Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah bahagian dari pemekaran Nagari Pelangai. kalau kita berbicara tentang sejarah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai,maka terlebih dahulu kita berbicara tentang Nagari Pelangai. Menurut monografi Adat Nagari Pelangai ,bahwa: Nagari Pelangai , ka mudiak ba jariang punai,ka bukik batu bakawik,ka hulu ba sungai duo dan kalawik balaban saka. Ini seolah-olah menunjukan ruang lingkup kawasan wilayah Nagari Pelangai.Karena begitu luasnya Nagari Pelangai,maka NagariPelangai di bagi kepada tujuh luhak,yaitu:
- Luhak Jariang Punai , dipimpin oleh Dt.Biso
- Luhak Koto Nan Ampek, dipimpin oleh Dt.Tangke Rullah
- Luhak Palangai Gadang, dipimpin oleh Tigo Laghe
- Luhak Koto VIII, dipimpin oleh Penghulu Dt. Sari Dano
- Luhak Tanah Guci, dipmpin oleh Bagindo Tan Mamat
- Luhak Laban Saka, dipimpin oleh Sutan Pariaman
- Luhak Sungai Liku,dipimpin oleh Dt.Sanggo Dalimo
Disini jelas bahwa Nagari Koto VIII Pelangai tidak terpisahkan dari wilayah Nagari Pelangai secara keseluruhannya.Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman Pemerintahan Nagari Pelangai telah terjadi beberapa kali perubahan,dari sistem Pemerintahan Nagari berubah kepada sistem Pemerintahan Desa dan dari sistem Pemerintahan Desa kembali kepada sistem Pemerintahan Nagari. Sebatas yang diketahui Tokoh-Tokoh masyarakat Pelangai yang pernah menjadi pemimpin/Wali Nagari Pelangai adalah:
- Nurdin,Jo Alam
- Pakia Matan, Suajo
- Awaluddin
- Munap Jangguik
- Simajo Lelo
- Ayub Ilyas, Mandaro Rajo
- Buya Sa e Ahmad
- YDM
Semasa Wali Nagari Bustamam YDM. terjadilah perubahan dari Pemerintahan Nagari ke Pemerintahan Desa. Dengan keluarnya UU No.5 th.1979 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Propinsi Sumatera Barat th.1983. Sehingga Nagari Pelangai terdiri dari sebelas Desa, yaitu:
- Desa Koto Nan IV
- Desa Pelangai Timur
- Desa Pelangai Gadang
- Desa Koto VIII Mudik
- Desa Koto VIII Hilir
- Desa Air Tambang
- Desa Sumedang
- Desa Labuhan
- Desa Padang Laban
- Desa Kelok Koto Langang
- Desa Sungai Liku Ate
Diawal masa pemerintahan Desa,Koto VIII terdiri dari dua Desa yaitu:
- Desa Koto VIII Mudik
- Desa Koto VIII Hilir
Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Mudik adalah:
- A l i s. Saridano
- Ramali
- Sariali
Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Hilir adalah:
- A h m a d
- Syamsuarman
- A m r I n
Kemudian pada th 1992 terjadi penggabungan Desa, maka Desa Koto VIII Mudik di gabung dengan Desa Koto VIII Hilir menjadi satu, bernama Desa Koto VIII. dimasa transisi, selum terpilih Kepala Desa yang difinitif, maka yang menjadi Kepala Desa Karakteker di Desa Koto VIII adalah MAIYUSAS. Pejabat yang di tunjuk dari Pegawai Kantor Camat Ranah Pesisir. setelah dilakukan pemilihan Kepala Desa, maka Kepala Desa terpilh adalah SARIALI untuk priode th.1993 s/d 1998 dan untuk priode kedua th.1998 s/d th 2003 terpilih kembali SARIALI menjadi Kepala Desa Koto VIII.kemudian semasa pemerintahan Bapak SARIALI,terjadi lagi perubahan dengan lahirnya Undang-Undang no 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Proponsi Sumatera Barat no.2 th.2000 tentang Poko-Pokok Pemerintahan Nagari serta Perda Kabupaten Pasisir Selatan No.17 th 2000 tentang kembali ke sistim Pemerintahan Nagari.
Dari sistim pemerintahan Desa kembali ke sistim pemerintahan Nagari. maka leburlah seluruh Desa dan kembali kepada pemerintahan Nagari Pelangai seperti sedia kala. dimasa pemerintahan transisi, Nagari Pelangai dijabat oleh Bpk ABDUR RAHMAN pejabat sementara dari pegewai kantor Bupati Pesisir Selatan (th. 2003 sampai terilihnya Wali Nagari Depinitif tepatnya pada tanggal ………………………. dilakukan pemilihan Wali Nagari Pelangai untuk priode th.2004 s/d th 2009 maka terpilihlah bpk ZULKIPLI.Bsc sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif. Setelah masa jabatan Zulkifli.Bsc berakhir dan sebelum terpelih Wali Nagari baru untuk priode kedua, maka Nagari Pelangai dijabat oleh ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawai Kantor Camat Ranah Peisir. dimasa PJS Dt.Rajo Kando terpilihlah DRS.EDI CUN, sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif untuk priode th.2009 s/d th.2014 dan dimasa pemerintahan DRS, EDI CUN inilah terjadi Pemekaran Pemerintahan Nagari Pelangai. sehinga diNagari Pelangai ada tujuh pemerintahan Nagari Pemekaran, yaitu:
- Pemerintahan Nagari Pelangai
- Pemerintahan Nagari Pelangai Kaciak
- Pemerintahan Nagai Pelangai Gadang
- Pemerintahan Nagri Koto VIII Pelangai
- Pemerintahan Nagari Nyiur Melambai Pelangai
- Pemerintahan Nagari Pasir Pelangai
- Pemerintahan Nagari Sungai Liku Pelangai
Sebelum terpilih Wali Nagari depinitif, Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, yang menjabat sementara Wali Nagari Koto VIII Pelangai adalah ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawaii Kantor Camat Ranah Pesisir pada th 2011 sampai terpilihnya Wali Nagari depinitif. dalam masa PJS Dt. Rajo Kando,maka terpilihlah RAIS. A.md sebagai Wali Nagari Koto VIII Pelangai Priode 2012-2018. sehabis masa jabatan RAIS, A.md pada tanggal 12 februari 2018, maka Pejabat Sementara Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah NURSALMA SAFTA DEWI, SH, M.Hum Pegawai Kantor Camat yang ditugaskan untuk PJS Wali Nagari Koto VIII Pelangai Kec. Ranah Pesisir dari bulan Februari sampai bulan Mei 2018. kemudian pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan pemilihan Wali Nagari KOTO VIII Pelangai untuk Priode 2018-2024,maka terpilihlah SAFRIDUL.S.Ag sebagai wali Nagari KOTO VIII Pelangai Kecamayan Ranah Pesisir
Apa itu Koto VIII? Koto adalah suatu tempat pemukiman masyarakat sekitarnya yang merupakan jenjang terbentuknya suatu Nagari,dari Taratak manjadi Dusun dari Dusun manjadi koto dari Koto manjadi Kampuang dari Kampuang manjdi manjadi Nagari. Salapan (VIII) yang dilambangkan dengan angka Romawi,menunjukan jumlah.Artinya ada delapan Koto,yaitu:
- Koto Batu (Limbatu)
- Koto Kaciak (Kampung Kaciak)
- Koto Karambia
- Koto Baru (Tampat Tubaru)
- Koto Randah (Tarok Randa)
- Koto Ilalang
- Koto Langang
- 8Koto Ambacang
Dari delapan Koto tersebut yang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah Koto Limbatu,Koto Kaciak,Koto Karambia Koto Batu dan Koto Randah sedangkan koto Ilalang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nyiur Melambai Pelangai. Koto Langang dan Koto Ambacang masuk dalam wilayah Pemeintahan Nagari Sungai Liku Pelangai, sungguhpun demikian,pada hakikatnya tetap satu yaitu Nagari Pellangai.
Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, dulu adalah satu wilayah kesatuan masyarakat yang tergabung dalam Kenagarian Pelangai ( Pelangai Induk ). Dimulai dengan nama Koto VIII Pelangai, Nama Nagari Koto VIII Pelangai, diambil dari nama Wilayah Delapan Koto yang menurut masyarakat sekitar berarti semacam kampung Menjadi Nagari Koto VIII Pelangai.
Nagari Koto VIII Pelangai, berdiri semenjak dimekarkannya wilayah Pemerintahan Nagari Pelangai ( Pelangai Induk ), Kecamatan Ranah Pesisir menjadi 7 Nagari pada Bulan Oktober 2011 dan mulai didifennitifkan pada Februari 2012 sampai dengan sekarang. Hal Ini didasari atas aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan pada bulan Maret Tahun 2011 oleh Unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta Generasi Muda, serta berdasarkan Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yang Persetujuan Pembentukan.
Pemekaran Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Dan Berdasarkan Peraturan Nagari No 07 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Atau Pemekaran Nagari Sampai saat ini Nagari Koto VIII Pelangai, terdiri atas 2 ( Dua ) Kampung yaitu :
- Kampung Koto VIII Mudik;
- Kampung Koto VIII Hilir.
2.2 PETA NAGARI DAN KONDISI NAGARI
2.2.1 Gambar Sketsa Nagari
2.2.2 Kondisi Geografis Nagari
- Batas-batas Administrasi Pemerintahan Koto VIII Pelagai.
Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan merupakan 1 dari 10 Kecamatan Ranah Pesisir, yang berada pada Kordinat Lintang 1046’53.712’’S dan Bujur 100048’49.644”E dengan Topografis Nagari yang berbukit-bukit.
Terletak di arah Selatan Kabupaten Pesisir Selatan dengan jarak +72 dari Pusat Kabupaten Pesisir Selatan dan +5 Km dari kantor Kecamatan. Waktu tempuh menuju Kantor Kecamatan sekitar 10 menit, sedangkan waktu tempuh menuju Ibukota Kabupaten kira-kira 2 Jam.
- Luas Wilayah Nagari
Luas Wilayah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, + 7.462.700,1 M2 / 746.270 Ha dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:
No |
Uraian |
Keterangan |
1 |
Luas wilayah : 7.462.700,1 M2 |
|
2 |
Jumlah Kampung : 2 (Dua)/Luas 1) Koto VIII Mudiak : 2.696.797,2 M2 2) Koto VIII Hilia : 4.765.902,9 M2 |
|
Dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan |
: |
Nagari Sungai Liku |
Sebelah Selatan berbatas dengan |
: |
Nagari Nyiur Melambai |
Sebelah Barat berbatas dengan |
: |
Nagari Pasie Pelangai |
Sebelah Timur berbatas dengan |
: |
Nagari Pelangai |
Menurut Penggunaan Lahan yang ada di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut :
Tabel 1. Penggunaan Lahan / Hutan di
Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir,
Luas pemukiman |
59.290 Ha |
Luas persawahan |
408.350 Ha |
Luas perkebunan |
227.835 Ha |
Luas kuburan |
6.020 Ha |
Luas pekarangan |
19.763 Ha |
Luas taman |
6.400 Ha |
Perkantoran |
208 M3 |
Luas prasarana umum lainnya |
29.320 Ha |
Sawah irigasi ½ teknis |
396.310 Ha |
Sawah tadah hujan |
12.040 Ha |
Tegal/ladang |
88.275 Ha |
Tanah rawa |
75.235 Ha |
Lahan gambut |
Ha |
Tanah perkebunan rakyat |
- |
Tanah perkebunan negara |
- |
Tanah perkebunan swasta |
- |
Kas Nagari |
Ha |
Lapangan olahraga |
2.400 Ha |
Jalan |
240.000 Ha |
Cagar budaya |
0.50 Ha |
TANAH HUTAN |
|
Hutan lindung |
Ha |
Hutan produksi |
227.835 Ha |
Hutan Produksi tetap |
187.329 Ha |
Hutan terbatas |
Ha |
Hutan konservasi |
Ha |
Hutan adat |
Ha |
Hutan asli |
Ha |
2.2.3 Kondisi Demografis Nagari
- Penduduk menurut Jenis Kelamin / Gender :
Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Jumlah Laki-Laki |
2.873 Orang |
Jumlah Perempuan |
3.261 Orang |
Jumlah Total Penduduk |
6.134 Orang |
Jumlah Kepala Keluarga |
1.634 KK |
RTM ( Rumah Tangga Miskin ) |
517 KK |
- Penduduk menurut Usia:
Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
USIA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
0-5 Tahun |
375 Orang |
319 Orang |
5-12 Tahun |
438 Orang |
558 Orang |
12-17 Tahun |
393 Orang |
414 Orang |
17-35 Tahun |
754 Orang |
718 Orang |
35-60 Tahun |
582 Orang |
758 Orang |
60-˂ Tahun |
331 Orang |
494 Orang |
JUMLAH
|
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 3. Penduduk Menurut Pendidikan
TINGKATAN PENDIDIKAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN
|
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK |
123 Orang |
149 Orang |
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/PLAY GROUP |
56 Orang |
70 Orang |
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah |
3 Orang |
12 Orang |
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah |
310 Orang |
721 Orang |
Usia 19-56 tahun tidak pernah sekolah |
84 Orang |
104 Orang |
Usia 19-56 tahun pernah S\D tetepi tidak Tamat |
142 Orang |
115 Orang |
Tamat SD / Sederajat |
75 Orang |
229 Orang |
Jumlah usia 12-56 tahun tidak tamat SLTP |
223 Orang |
350 Orang |
Jumlah usia 19-56 tahun tidak tamat SLTA |
461 Orang |
597 Orang |
Tamat SLTP / Sedarat |
171 Orang |
276 Orang |
Tamat SLTA/ Sederajat |
772 Orang |
1.324 Orang |
Tamat D1/ Sederajat |
17 Orang |
19 Orang |
Tamat D2 /Sedarajat |
5 Orang |
5 Orang |
Tamat D3/ Sederajat |
104 Orang |
98 Orang |
Tamat S1 / Sederajat |
325 Orang |
535 Orang |
Tamat S2 / Sederajat |
2 Orang |
2 Orang |
Tamat S3 / Sederajat |
- Orang |
- Orang |
Jumlah total |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
2.2.4 Keadaan Sosial Ekonomi
Sebagian besar Keluarga di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, mempunyai mata pencaharian di bidang Pertanian dan Perkebunan. Menurut catatan monografi Nagari tahun 2017, jumlah Kepala Keluarga yang bekerja di bidang Pertanian dan Perkebunan sebanyak 1.098 KK, sedangkan yang tidak teridentifikasi sebanyak 536 KK, sedangkan sisanya bekerja di bidang lain seperti Pegawai, pengusaha, buruh, pedagang, pengangkutan, dan sebagainya.Untuk jelasnya dapat dilihat pada table berikut:
Tabel 4. Penduduk menurut Mata Pencaharian :
JENIS PEKERJAAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN
|
Pekebun |
550 Orang |
10 Orang |
Buruh Kebun |
320 Orang |
75 Orang |
Buruh migran perempuan |
- Orang |
- Orang |
Buruh migran laki-laki |
- Orang |
- Orang |
PNS |
56 Orang |
64 Orang |
Pengrajin industri Rumah tangga |
- Orang |
3 Orang |
Pedagang keliling |
10 Orang |
3 Orang |
Peternak |
19 Orang |
2 Orang |
Nelayan |
1 Orang |
- Orang |
Montir |
12 Orang |
- Orang |
Dokter swasta |
Orang |
- Orang |
Bidan swasta |
- Orang |
7 Orang |
Perawat swasta |
- Orang |
5 Orang |
PRT |
- Orang |
6 Orang |
TNI |
12 Orang |
- Orang |
POLRI |
8 Orang |
- Orang |
Pensiunan PNS/TNI/POLRI |
152 Orang |
170 Orang |
Pengusaha kecil dan menengah |
25 Orang |
3 Orang |
Pengacara |
- Orang |
- Orang |
Notaris |
- Orang |
- Orang |
Dukun kampung terlatih |
- Orang |
- Orang |
Jasa pengobatan alternatif |
34 Orang |
23 Orang |
Dosen Swasta |
6 Orang |
2 Orang |
Pengusaha besar |
- Orang |
- Orang |
Tabel 5. Penduduk menurut Agama / Kepercayaan :
AGAMA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Islam |
2.873 Orang |
3.260 Orang |
Kristen |
- |
1 Orang |
Katholik |
- |
- |
Hindu |
- |
- |
Budha |
- |
- |
Khonghucu |
- |
- |
Kepercayaan Kepada Tuhan YME |
- |
- |
Aliran kepercayaan lainnya |
- |
- |
Jumlah |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 6. Penduduk menurut Kewarganegaraan
KEWARGANEGARAAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Warga Negara Indonesia |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Warga Negara Asing |
- |
- |
Dwi kewarganegaraan |
- |
- |
Jumlah |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 7. Penduduk menurut Etnis
ETNIS |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Nias |
1 Orang |
- |
Batak |
5 Orang |
3 Orang |
Minang |
2.839 Orang |
3.241 Orang |
Jawa |
28 Orang |
17 Orang |
Jumlah |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 8. Cacat Mental dan Fisik / Disabilitas
CACAT / DISABILITAS |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Tuna Rungu |
5 Orang |
4 Orang |
Tuna Wicara |
5 Orang |
2 Orang |
Tuna Netra |
1 Orang |
1 Orang |
Lumpuh |
6 Orang |
7 Orang |
Cacat Kulit |
1 Orang |
1 Orang |
Cacat Fisik / Tuna daksa lainnya |
1Orang |
- Orang |
Jumlah |
2 Orang |
3 Orang |
|
|
|
Cacat Mental |
4 Orang |
1 Orang |
Idiot |
3 Orang |
1 Orang |
Strees |
1 Orang |
2 Orang |
Gila |
2 Orang |
- |
Jumlah |
10 Orang |
4 Orang |
2.3 KELEMBAGAAN NAGARI
Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang member pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan Keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.
- Struktur Organisasi Nagari
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari, sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Wali Nagari
- Sekretariat Nagari;
- Kepala Seksi
- Kepala Urusan
- Pelaksana Kewilayahan; dan
Berikut Bagan SOTK Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir :
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
NAGARI KOTO VIII PELANGAI KECAMATAN RANAH PESISIR
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Wali Nagari : SAPRIDUL, S.Ag
Sekretaris Nagari : RUMI HARDI, DT RAJO LENGGANG
Kepala Seksi Pemerintahan : SAPRIADI PUTRA, S.Pd.I
Kepala Seksi KESRA : KASRUL
KAUR Keuangan & Perencanaan : ZULBAKRI, A.Md
KAUR Tata Usaha & Umum : ZHE
GAMBARAN UMUM KONDISI NAGARI
1.Sejarah
1.1.Asal Usul
Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah bahagian dari pemekaran Nagari Pelangai. kalau kita berbicara tentang sejarah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai,maka terlebih dahulu kita berbicara tentang Nagari Pelangai. Menurut monografi Adat Nagari Pelangai ,bahwa: Nagari Pelangai , ka mudiak ba jariang punai,ka bukik batu bakawik,ka hulu ba sungai duo dan kalawik balaban saka. Ini seolah-olah menunjukan ruang lingkup kawasan wilayah Nagari Pelangai.Karena begitu luasnya Nagari Pelangai,maka NagariPelangai di bagi kepada tujuh luhak,yaitu:
- Luhak Jariang Punai , dipimpin oleh Dt.Biso
- Luhak Koto Nan Ampek, dipimpin oleh Dt.Tangke Rullah
- Luhak Palangai Gadang, dipimpin oleh Tigo Laghe
- Luhak Koto VIII, dipimpin oleh Penghulu Dt. Sari Dano
- Luhak Tanah Guci, dipmpin oleh Bagindo Tan Mamat
- Luhak Laban Saka, dipimpin oleh Sutan Pariaman
- Luhak Sungai Liku,dipimpin oleh Dt.Sanggo Dalimo
Disini jelas bahwa Nagari Koto VIII Pelangai tidak terpisahkan dari wilayah Nagari Pelangai secara keseluruhannya.Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman Pemerintahan Nagari Pelangai telah terjadi beberapa kali perubahan,dari sistem Pemerintahan Nagari berubah kepada sistem Pemerintahan Desa dan dari sistem Pemerintahan Desa kembali kepada sistem Pemerintahan Nagari. Sebatas yang diketahui Tokoh-Tokoh masyarakat Pelangai yang pernah menjadi pemimpin/Wali Nagari Pelangai adalah:
- Nurdin,Jo Alam
- Pakia Matan, Suajo
- Awaluddin
- Munap Jangguik
- Simajo Lelo
- Ayub Ilyas, Mandaro Rajo
- Buya Sa e Ahmad
- YDM
Semasa Wali Nagari Bustamam YDM. terjadilah perubahan dari Pemerintahan Nagari ke Pemerintahan Desa. Dengan keluarnya UU No.5 th.1979 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Propinsi Sumatera Barat th.1983. Sehingga Nagari Pelangai terdiri dari sebelas Desa, yaitu:
- Desa Koto Nan IV
- Desa Pelangai Timur
- Desa Pelangai Gadang
- Desa Koto VIII Mudik
- Desa Koto VIII Hilir
- Desa Air Tambang
- Desa Sumedang
- Desa Labuhan
- Desa Padang Laban
- Desa Kelok Koto Langang
- Desa Sungai Liku Ate
Diawal masa pemerintahan Desa,Koto VIII terdiri dari dua Desa yaitu:
- Desa Koto VIII Mudik
- Desa Koto VIII Hilir
Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Mudik adalah:
- A l i s. Saridano
- Ramali
- Sariali
Yang pernah menjadi Kepala Desa Koto VIII Hilir adalah:
- A h m a d
- Syamsuarman
- A m r I n
Kemudian pada th 1992 terjadi penggabungan Desa, maka Desa Koto VIII Mudik di gabung dengan Desa Koto VIII Hilir menjadi satu, bernama Desa Koto VIII. dimasa transisi, selum terpilih Kepala Desa yang difinitif, maka yang menjadi Kepala Desa Karakteker di Desa Koto VIII adalah MAIYUSAS. Pejabat yang di tunjuk dari Pegawai Kantor Camat Ranah Pesisir. setelah dilakukan pemilihan Kepala Desa, maka Kepala Desa terpilh adalah SARIALI untuk priode th.1993 s/d 1998 dan untuk priode kedua th.1998 s/d th 2003 terpilih kembali SARIALI menjadi Kepala Desa Koto VIII.kemudian semasa pemerintahan Bapak SARIALI,terjadi lagi perubahan dengan lahirnya Undang-Undang no 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Proponsi Sumatera Barat no.2 th.2000 tentang Poko-Pokok Pemerintahan Nagari serta Perda Kabupaten Pasisir Selatan No.17 th 2000 tentang kembali ke sistim Pemerintahan Nagari.
Dari sistim pemerintahan Desa kembali ke sistim pemerintahan Nagari. maka leburlah seluruh Desa dan kembali kepada pemerintahan Nagari Pelangai seperti sedia kala. dimasa pemerintahan transisi, Nagari Pelangai dijabat oleh Bpk ABDUR RAHMAN pejabat sementara dari pegewai kantor Bupati Pesisir Selatan (th. 2003 sampai terilihnya Wali Nagari Depinitif tepatnya pada tanggal ………………………. dilakukan pemilihan Wali Nagari Pelangai untuk priode th.2004 s/d th 2009 maka terpilihlah bpk ZULKIPLI.Bsc sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif. Setelah masa jabatan Zulkifli.Bsc berakhir dan sebelum terpelih Wali Nagari baru untuk priode kedua, maka Nagari Pelangai dijabat oleh ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawai Kantor Camat Ranah Peisir. dimasa PJS Dt.Rajo Kando terpilihlah DRS.EDI CUN, sebagai Wali Nagari Pelangai yang depinitif untuk priode th.2009 s/d th.2014 dan dimasa pemerintahan DRS, EDI CUN inilah terjadi Pemekaran Pemerintahan Nagari Pelangai. sehinga diNagari Pelangai ada tujuh pemerintahan Nagari Pemekaran, yaitu:
- Pemerintahan Nagari Pelangai
- Pemerintahan Nagari Pelangai Kaciak
- Pemerintahan Nagai Pelangai Gadang
- Pemerintahan Nagri Koto VIII Pelangai
- Pemerintahan Nagari Nyiur Melambai Pelangai
- Pemerintahan Nagari Pasir Pelangai
- Pemerintahan Nagari Sungai Liku Pelangai
Sebelum terpilih Wali Nagari depinitif, Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, yang menjabat sementara Wali Nagari Koto VIII Pelangai adalah ALKISMANTO, Dt. Rajo Kando dari Pegawaii Kantor Camat Ranah Pesisir pada th 2011 sampai terpilihnya Wali Nagari depinitif. dalam masa PJS Dt. Rajo Kando,maka terpilihlah RAIS. A.md sebagai Wali Nagari Koto VIII Pelangai Priode 2012-2018. sehabis masa jabatan RAIS, A.md pada tanggal 12 februari 2018, maka Pejabat Sementara Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah NURSALMA SAFTA DEWI, SH, M.Hum Pegawai Kantor Camat yang ditugaskan untuk PJS Wali Nagari Koto VIII Pelangai Kec. Ranah Pesisir dari bulan Februari sampai bulan Mei 2018. kemudian pada tanggal 3 Mei 2018 dilakukan pemilihan Wali Nagari KOTO VIII Pelangai untuk Priode 2018-2024,maka terpilihlah SAFRIDUL.S.Ag sebagai wali Nagari KOTO VIII Pelangai Kecamayan Ranah Pesisir
Apa itu Koto VIII? Koto adalah suatu tempat pemukiman masyarakat sekitarnya yang merupakan jenjang terbentuknya suatu Nagari,dari Taratak manjadi Dusun dari Dusun manjadi koto dari Koto manjadi Kampuang dari Kampuang manjdi manjadi Nagari. Salapan (VIII) yang dilambangkan dengan angka Romawi,menunjukan jumlah.Artinya ada delapan Koto,yaitu:
- Koto Batu (Limbatu)
- Koto Kaciak (Kampung Kaciak)
- Koto Karambia
- Koto Baru (Tampat Tubaru)
- Koto Randah (Tarok Randa)
- Koto Ilalang
- Koto Langang
- 8Koto Ambacang
Dari delapan Koto tersebut yang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai adalah Koto Limbatu,Koto Kaciak,Koto Karambia Koto Batu dan Koto Randah sedangkan koto Ilalang masuk dalam wilayah Pemerintahan Nyiur Melambai Pelangai. Koto Langang dan Koto Ambacang masuk dalam wilayah Pemeintahan Nagari Sungai Liku Pelangai, sungguhpun demikian,pada hakikatnya tetap satu yaitu Nagari Pellangai.
Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, dulu adalah satu wilayah kesatuan masyarakat yang tergabung dalam Kenagarian Pelangai ( Pelangai Induk ). Dimulai dengan nama Koto VIII Pelangai, Nama Nagari Koto VIII Pelangai, diambil dari nama Wilayah Delapan Koto yang menurut masyarakat sekitar berarti semacam kampung Menjadi Nagari Koto VIII Pelangai.
Nagari Koto VIII Pelangai, berdiri semenjak dimekarkannya wilayah Pemerintahan Nagari Pelangai ( Pelangai Induk ), Kecamatan Ranah Pesisir menjadi 7 Nagari pada Bulan Oktober 2011 dan mulai didifennitifkan pada Februari 2012 sampai dengan sekarang. Hal Ini didasari atas aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan pada bulan Maret Tahun 2011 oleh Unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta Generasi Muda, serta berdasarkan Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yang Persetujuan Pembentukan.
Pemekaran Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Dan Berdasarkan Peraturan Nagari No 07 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Atau Pemekaran Nagari Sampai saat ini Nagari Koto VIII Pelangai, terdiri atas 2 ( Dua ) Kampung yaitu :
- Kampung Koto VIII Mudik;
- Kampung Koto VIII Hilir.
2.2 PETA NAGARI DAN KONDISI NAGARI
2.2.1 Gambar Sketsa Nagari
2.2.2 Kondisi Geografis Nagari
- Batas-batas Administrasi Pemerintahan Koto VIII Pelagai.
Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dan merupakan 1 dari 10 Kecamatan Ranah Pesisir, yang berada pada Kordinat Lintang 1046’53.712’’S dan Bujur 100048’49.644”E dengan Topografis Nagari yang berbukit-bukit.
Terletak di arah Selatan Kabupaten Pesisir Selatan dengan jarak +72 dari Pusat Kabupaten Pesisir Selatan dan +5 Km dari kantor Kecamatan. Waktu tempuh menuju Kantor Kecamatan sekitar 10 menit, sedangkan waktu tempuh menuju Ibukota Kabupaten kira-kira 2 Jam.
- Luas Wilayah Nagari
Luas Wilayah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, + 7.462.700,1 M2 / 746.270 Ha dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:
No |
Uraian |
Keterangan |
1 |
Luas wilayah : 7.462.700,1 M2 |
|
2 |
Jumlah Kampung : 2 (Dua)/Luas 1) Koto VIII Mudiak : 2.696.797,2 M2 2) Koto VIII Hilia : 4.765.902,9 M2 |
|
Dengan batas-batas Administrasi Pemerintahan Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan |
: |
Nagari Sungai Liku |
Sebelah Selatan berbatas dengan |
: |
Nagari Nyiur Melambai |
Sebelah Barat berbatas dengan |
: |
Nagari Pasie Pelangai |
Sebelah Timur berbatas dengan |
: |
Nagari Pelangai |
Menurut Penggunaan Lahan yang ada di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, sebagai berikut :
Tabel 1. Penggunaan Lahan / Hutan di
Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir,
Luas pemukiman |
59.290 Ha |
Luas persawahan |
408.350 Ha |
Luas perkebunan |
227.835 Ha |
Luas kuburan |
6.020 Ha |
Luas pekarangan |
19.763 Ha |
Luas taman |
6.400 Ha |
Perkantoran |
208 M3 |
Luas prasarana umum lainnya |
29.320 Ha |
Sawah irigasi ½ teknis |
396.310 Ha |
Sawah tadah hujan |
12.040 Ha |
Tegal/ladang |
88.275 Ha |
Tanah rawa |
75.235 Ha |
Lahan gambut |
Ha |
Tanah perkebunan rakyat |
- |
Tanah perkebunan negara |
- |
Tanah perkebunan swasta |
- |
Kas Nagari |
Ha |
Lapangan olahraga |
2.400 Ha |
Jalan |
240.000 Ha |
Cagar budaya |
0.50 Ha |
TANAH HUTAN |
|
Hutan lindung |
Ha |
Hutan produksi |
227.835 Ha |
Hutan Produksi tetap |
187.329 Ha |
Hutan terbatas |
Ha |
Hutan konservasi |
Ha |
Hutan adat |
Ha |
Hutan asli |
Ha |
2.2.3 Kondisi Demografis Nagari
- Penduduk menurut Jenis Kelamin / Gender :
Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Jumlah Laki-Laki |
2.873 Orang |
Jumlah Perempuan |
3.261 Orang |
Jumlah Total Penduduk |
6.134 Orang |
Jumlah Kepala Keluarga |
1.634 KK |
RTM ( Rumah Tangga Miskin ) |
517 KK |
- Penduduk menurut Usia:
Tabel 2. Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
USIA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
0-5 Tahun |
375 Orang |
319 Orang |
5-12 Tahun |
438 Orang |
558 Orang |
12-17 Tahun |
393 Orang |
414 Orang |
17-35 Tahun |
754 Orang |
718 Orang |
35-60 Tahun |
582 Orang |
758 Orang |
60-˂ Tahun |
331 Orang |
494 Orang |
JUMLAH
|
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 3. Penduduk Menurut Pendidikan
TINGKATAN PENDIDIKAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN
|
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK |
123 Orang |
149 Orang |
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/PLAY GROUP |
56 Orang |
70 Orang |
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah |
3 Orang |
12 Orang |
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah |
310 Orang |
721 Orang |
Usia 19-56 tahun tidak pernah sekolah |
84 Orang |
104 Orang |
Usia 19-56 tahun pernah S\D tetepi tidak Tamat |
142 Orang |
115 Orang |
Tamat SD / Sederajat |
75 Orang |
229 Orang |
Jumlah usia 12-56 tahun tidak tamat SLTP |
223 Orang |
350 Orang |
Jumlah usia 19-56 tahun tidak tamat SLTA |
461 Orang |
597 Orang |
Tamat SLTP / Sedarat |
171 Orang |
276 Orang |
Tamat SLTA/ Sederajat |
772 Orang |
1.324 Orang |
Tamat D1/ Sederajat |
17 Orang |
19 Orang |
Tamat D2 /Sedarajat |
5 Orang |
5 Orang |
Tamat D3/ Sederajat |
104 Orang |
98 Orang |
Tamat S1 / Sederajat |
325 Orang |
535 Orang |
Tamat S2 / Sederajat |
2 Orang |
2 Orang |
Tamat S3 / Sederajat |
- Orang |
- Orang |
Jumlah total |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
2.2.4 Keadaan Sosial Ekonomi
Sebagian besar Keluarga di Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, mempunyai mata pencaharian di bidang Pertanian dan Perkebunan. Menurut catatan monografi Nagari tahun 2017, jumlah Kepala Keluarga yang bekerja di bidang Pertanian dan Perkebunan sebanyak 1.098 KK, sedangkan yang tidak teridentifikasi sebanyak 536 KK, sedangkan sisanya bekerja di bidang lain seperti Pegawai, pengusaha, buruh, pedagang, pengangkutan, dan sebagainya.Untuk jelasnya dapat dilihat pada table berikut:
Tabel 4. Penduduk menurut Mata Pencaharian :
JENIS PEKERJAAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN
|
Pekebun |
550 Orang |
10 Orang |
Buruh Kebun |
320 Orang |
75 Orang |
Buruh migran perempuan |
- Orang |
- Orang |
Buruh migran laki-laki |
- Orang |
- Orang |
PNS |
56 Orang |
64 Orang |
Pengrajin industri Rumah tangga |
- Orang |
3 Orang |
Pedagang keliling |
10 Orang |
3 Orang |
Peternak |
19 Orang |
2 Orang |
Nelayan |
1 Orang |
- Orang |
Montir |
12 Orang |
- Orang |
Dokter swasta |
Orang |
- Orang |
Bidan swasta |
- Orang |
7 Orang |
Perawat swasta |
- Orang |
5 Orang |
PRT |
- Orang |
6 Orang |
TNI |
12 Orang |
- Orang |
POLRI |
8 Orang |
- Orang |
Pensiunan PNS/TNI/POLRI |
152 Orang |
170 Orang |
Pengusaha kecil dan menengah |
25 Orang |
3 Orang |
Pengacara |
- Orang |
- Orang |
Notaris |
- Orang |
- Orang |
Dukun kampung terlatih |
- Orang |
- Orang |
Jasa pengobatan alternatif |
34 Orang |
23 Orang |
Dosen Swasta |
6 Orang |
2 Orang |
Pengusaha besar |
- Orang |
- Orang |
Tabel 5. Penduduk menurut Agama / Kepercayaan :
AGAMA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Islam |
2.873 Orang |
3.260 Orang |
Kristen |
- |
1 Orang |
Katholik |
- |
- |
Hindu |
- |
- |
Budha |
- |
- |
Khonghucu |
- |
- |
Kepercayaan Kepada Tuhan YME |
- |
- |
Aliran kepercayaan lainnya |
- |
- |
Jumlah |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 6. Penduduk menurut Kewarganegaraan
KEWARGANEGARAAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Warga Negara Indonesia |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Warga Negara Asing |
- |
- |
Dwi kewarganegaraan |
- |
- |
Jumlah |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 7. Penduduk menurut Etnis
ETNIS |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Nias |
1 Orang |
- |
Batak |
5 Orang |
3 Orang |
Minang |
2.839 Orang |
3.241 Orang |
Jawa |
28 Orang |
17 Orang |
Jumlah |
2.873 Orang |
3.261 Orang |
Tabel 8. Cacat Mental dan Fisik / Disabilitas
CACAT / DISABILITAS |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Tuna Rungu |
5 Orang |
4 Orang |
Tuna Wicara |
5 Orang |
2 Orang |
Tuna Netra |
1 Orang |
1 Orang |
Lumpuh |
6 Orang |
7 Orang |
Cacat Kulit |
1 Orang |
1 Orang |
Cacat Fisik / Tuna daksa lainnya |
1Orang |
- Orang |
Jumlah |
2 Orang |
3 Orang |
|
|
|
Cacat Mental |
4 Orang |
1 Orang |
Idiot |
3 Orang |
1 Orang |
Strees |
1 Orang |
2 Orang |
Gila |
2 Orang |
- |
Jumlah |
10 Orang |
4 Orang |
2.3 KELEMBAGAAN NAGARI
Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang member pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan Keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi.
- Struktur Organisasi Nagari
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari, sebagai pelaksana tugas–tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Wali Nagari
- Sekretariat Nagari;
- Kepala Seksi
- Kepala Urusan
- Pelaksana Kewilayahan; dan
Berikut Bagan SOTK Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir :
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
NAGARI KOTO VIII PELANGAI KECAMATAN RANAH PESISIR
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Wali Nagari : SAPRIDUL, S.Ag
Sekretaris Nagari : RUMI HARDI, DT RAJO LENGGANG
Kepala Seksi Pemerintahan : SAPRIADI PUTRA, S.Pd.I
Kepala Seksi KESRA : KASRUL
KAUR Keuangan & Perencanaan : ZULBAKRI, A.Md
KAUR Tata Usaha & Umum : ZHELY MARHAEN, A.Md
Kepala Kampung Koto VIII Hilir : ASRIL
Kepala Kampung Koto VIII Hilir : JAYUSMAN
Bendahara : NONIMENSURYANI, S.Pd.I
Staf Nagari : MERI MULIANTI, S.Pd.I
- Badan Permusyarawatan Nagari
Struktur Organisasi Badan Pemusyawaratan Nagari Aur Begalung Talaok sebagai berikut :
- Ketua : HARPANUS, DT MANGKUTO ALAM
- Wakil Ketua : CENDRAWADI,S.Pd.I
- Sekretaris : ENDRIO MUSLINUR AKBAR, S.Pd
- Anggota : ERDISON, SE
- Anggota : NOVA SARI, S.Pd.I
LY MARHAEN, A.Md
Kepala Kampung Koto VIII Hilir : ASRIL
Kepala Kampung Koto VIII Hilir : JAYUSMAN
Bendahara : NONIMENSURYANI, S.Pd.I
Staf Nagari : MERI MULIANTI, S.Pd.I
- Badan Permusyarawatan Nagari
Struktur Organisasi Badan Pemusyawaratan Nagari Aur Begalung Talaok sebagai berikut :
- Ketua : HARPANUS, DT MANGKUTO ALAM
- Wakil Ketua : CENDRAWADI,S.Pd.I
- Sekretaris : ENDRIO MUSLINUR AKBAR, S.Pd
- Anggota : ERDISON, SE
- Anggota : NOVA SARI, S.Pd.I