- Tugas pelaksana kewilayahan dalam hal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) meliputi : penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan Pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan Masyarakat Nagari di Wilayah kerjanya.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan ketentraman dan ketertibanan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan Wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :
- Membantu pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Wilayah kerjanya.
- Membantu pelaksanan pembangunan Nagari di Wilayah kerjanya.
- Melakukan pelayanan rekomendasi kepada Masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di Wilayah kerjnya.
- Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna sampaikan dalam musyawarah pembangunan Nagari.
- Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan.
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam Kampung.
- Membantu pelaksaan pembinaan kemasyarakatan Nagari diWilayah kerjanya.
- Membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Nagari di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.