You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tupoksi Kepala Kampung Nagari Koto VIII Pelangai Kec. Ranah Pesisir

04 April 2023 Dibaca 199 Kali
  1. Tugas pelaksana kewilayahan dalam hal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) meliputi : penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan Pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan Masyarakat Nagari di Wilayah kerjanya.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
  3. Pembinaan ketentraman dan ketertibanan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan Wilayah.
  4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
  5. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  6. Melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  7. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :
  8. Membantu pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Wilayah kerjanya.
  9. Membantu pelaksanan pembangunan Nagari di Wilayah kerjanya.
  10. Melakukan pelayanan rekomendasi kepada Masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di Wilayah kerjnya.
  11. Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna sampaikan dalam musyawarah pembangunan Nagari.
  12. Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan.
  13. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam Kampung.
  14. Membantu pelaksaan pembinaan kemasyarakatan Nagari diWilayah kerjanya.
  15. Membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Nagari di Wilayah kerjanya.
  16. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Wilayah kerjanya.
  17. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan