TUPOKSI
Sekretaris Nagari
- Sekretaris nagari bertugas membantu WaliNagari dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
- Sekretaris Nagari mempunyai tugas membantu Walinagari dalam melaksanakan tugas – tugas pokoknya serta mengkoordinasikan tugas – tugas Kepala Urusan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadminitrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan adminitrasi keuangan, adminitrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi adminitrasi keuangan, dan adminitrasi penghasilan Wali Nagari, perangkat Nagari, Bamus Nagari dan lembaga Pemerintahan Nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) uraian tugas Sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut :
- Menyusun produk hokum Nagari.
- Mengundangkan hokum produk Nagari.
- Menyusun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat Walinagari Lainnya.
- Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan.
- Memberikan pelayanan adminitrasi.
- Melakukan penataanusahaan keuangan Nagari.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintahan Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
- Menginventarisir dan mengelola asset Nagari.
- Mengelola adminitrasi kepegawaian.
- Mengumumkan informasi Pemerintahan Nagari kepada Masyarakat.
- Memfasilitasi pelaksanakan rapat dan musyawarah Nagari, dan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016