You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUPOSI SEKRETARIS NAGARI NAGARI KOTO VIII PELANGAI

12 November 2019 Dibaca 111 Kali

TUPOKSI

Sekretaris Nagari

  1. Sekretaris nagari bertugas membantu WaliNagari dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
  2. Sekretaris Nagari mempunyai tugas membantu Walinagari dalam melaksanakan tugas – tugas pokoknya serta mengkoordinasikan tugas – tugas Kepala Urusan.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut :
  4. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
  5. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadminitrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  6. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan adminitrasi keuangan, adminitrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi adminitrasi keuangan, dan adminitrasi penghasilan Wali Nagari, perangkat Nagari, Bamus Nagari dan lembaga Pemerintahan Nagari lainnya.
  7. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan.
  8. Melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya.
  9. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) uraian tugas Sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut :
  10. Menyusun produk hokum Nagari.
  11. Mengundangkan hokum produk Nagari.
  12. Menyusun laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari.
  13. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat Walinagari Lainnya.
  14. Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan.
  15. Memberikan pelayanan adminitrasi.
  16. Melakukan penataanusahaan keuangan Nagari.
  17. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintahan Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
  18. Menginventarisir dan mengelola asset Nagari.
  19. Mengelola adminitrasi kepegawaian.
  20. Mengumumkan informasi Pemerintahan Nagari kepada Masyarakat.
  21. Memfasilitasi pelaksanakan rapat dan musyawarah Nagari, dan.
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016