KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan adminitrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas Pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti Tata naskah, administrasi surat menyurat, dan ekspedisi, dan penataan adminitrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi asset, inventaris, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data – data dalam pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan admministrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan penghasilan Walinagari, perangkat Nagari, Bamus Nagari, dan lembaga Pemerintahan Nagari lainnya serta dibantu oleh Bendahara Nagari.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut :
Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan
- Menyiapkan bahan penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari
- Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari
- Mengelola arsip perencanaan pembangunan
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun peraturan Nagari, Peraturan Walinagari dan Keputusan Walinagari dalam lembaran Daerah
- Membantu Walinagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil – hasil pembangunan Nagari
- Membantu Walinagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat Nagari
- Membantu Walinagari dalam upaya pelestarian lingkungan Nagari
- Menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Walinagari
- Menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari
- Menatausahaan keuangan Nagari
- Mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Nagari
- Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait.
- Mengkoordinir pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan membuat laporannya kepada Camat
- Melaksanakan atau mengkoordinir Pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada Walinagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya kepada Bendaharawan Nagari
- Membantu pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada diNagari bersama dengan Instansi terkait, dan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016