You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

PERATURAN NAGARI NO : 02 TENTANG ANGARAN PENDAPATAN NAGARI KOTO VIII PELANGAI TH 2019

21 Oktober 2019 Dibaca 107 Kali

Anggaran pendapatan dan belanja Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan adalah Pertanggung jawaban dari pemegang manajemen Nagari untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Nagari kepada masyarakat Nagari Pemerintah atas Pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang Nagari. Dalam APB Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.

Fungsi Anggaran Nagari

Anggaran Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:

  1. Alat perencanaan Anggaran merupakan alat pengendali manajemen Nagari dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran Nagari digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Nagari beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh Nagari. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
  2. Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
  3. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
  4. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
  5. Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
  6. Alat pengendalian Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran Nagari, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
  7. Alat kebijakan fiskal Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  8. Alat koordinasi dan komunikasi Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan Nagari.
  9. Alat penilaian kinerja Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan. Kinerja perangkat Nagari akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
  10. Alat motivasi Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat Nagari Koto VIII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.                                                                                                               SEKRETARIS NAGARI KOTO VIII PELANGAI.