Maksud dari Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/Nagari  (RPJM Nagari) ini adalah ;

  1. Penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Wali Nagari Koto VIII Pelangai,
  2. Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Nagari yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari)
  3. Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakholders) pembangunan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.