1. Bendahara Nagari membantu Kaur Perencanaan dan Keuangan dalam pengelola administrasi keuangan Pemerintahan Nagari.
  2. Bendahara Nagari mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis administrasi keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari.
  3. Dalam melaksanakan fungsinya Bendahara Nagari mempunyai tugasnya sebagai berikut:
  4. Bersama – sama dengan Kepala Seksi (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui oleh Sekretaris Nagari disetujui Oleh Walinagari.
  5. Menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang.
  6. Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik Pemerintahan Nagari secara tertib dan teratur.
  7. Menghimpun seluruh tanda – tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen – dokumen laninnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur.
  8. Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang dan buku – buku laninnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
  9. Menyusun dokumen/bukti – bukti secara tertib dan teratur.

Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Pimpinan