You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tupoksi Kepala Urusan Perencanaan Nagari Koto VIII Pelangai Kec. Ranah Pesisir

04 April 2023 Dibaca 198 Kali
  1. Bendahara Nagari membantu Kaur Perencanaan dan Keuangan dalam pengelola administrasi keuangan Pemerintahan Nagari.
  2. Bendahara Nagari mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis administrasi keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari.
  3. Dalam melaksanakan fungsinya Bendahara Nagari mempunyai tugasnya sebagai berikut:
  4. Bersama – sama dengan Kepala Seksi (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui oleh Sekretaris Nagari disetujui Oleh Walinagari.
  5. Menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang.
  6. Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik Pemerintahan Nagari secara tertib dan teratur.
  7. Menghimpun seluruh tanda – tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen – dokumen laninnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur.
  8. Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang dan buku – buku laninnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
  9. Menyusun dokumen/bukti – bukti secara tertib dan teratur.

Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Pimpinan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan