You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Koto VIII Pelangai
Desa Koto VIII Pelangai

Kec. Ranah Pesisir, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUPOKSI KEPALA URUSAN TATA USAHA NAGARI KOTO VIII PELANGAI

12 November 2019 Dibaca 102 Kali

KEPALA URUSAN

TATA USAHA

 

  1. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan adminitrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas Pemerintahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi :
  3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti : melaksanakan urusan ketatausahaan seperti Tata naskah, administrasi surat menyurat, dan ekspedisi, dan penataan adminitrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi asset, inventaris, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  4. Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data – data dalam pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan admministrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan penghasilan Walinagari, perangkat Nagari, Bamus Nagari, dan lembaga Pemerintahan Nagari lainnya serta dibantu oleh Bendahara Nagari.
  5. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut :
  6. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  • Mencatat dan menginventarisir asset Nagari
  • Memelihara asset Nagari
  • Mengelola adminitrasi kepegawaian
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah Nagari
  • Melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar.
  • Melakukan penataan arsip Nagari
  • Membuat daftar hadir Perangkat Pemerintahan Nagari dan Staf (Lingkup Sekretariat Nagari) serta daftar hadir rapat/musyawarah Nagari, dan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 64 TAHUN 2016